
Kevin Hendrawan, salah seorang youtuber dengan konten-konten lifestyle dan juga investasi saham, mengaku tidak keberatan bila profesi yang dilakoninya diwajibkan membayar pajak. Pria yang chanel youtube nya sudah di subscribe sekitar 1,4 juta ini sejak 2015 mengaku selalu membayar pajak.
Namun ada harapan Kevin, pemeritah sebaiknya mengkategorikan pajak youtuber pajak Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Akan lebih tepat kalau pajak youtuber itu bukan dikenakan pajak selebriti atau artis karena kalau artis itu kan terima uang [saja]. Misal, saya jadi presenter, digaji, datang, duduk, baca sript, ngomong setelah itu selesai," kata Kevin di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (11/5/2019).
Berbeda dengan youtuber, kata Kevin, yang harus mengeluarkan kocek lebih untuk satu produksi video. Untuk membuat satu video travelling bersponsor saja misalnya, harus ada biaya untuk kru, lighting dan ongkos tiket pesawat.
Kevin yang juga memproduksi film-film pendek di platform Youtube mengaku dirinya saja disokong 30 kru film dalam sekali pembuatan. Belum lagi, membayar artis yang berperan.
"Kalau kita kan produksi video, seharusnya youtuber itu masuk ke dalam UMKM. Dengan dasar pengenaan pajak yang lebih rendah karena kita keluar modal buat bikin video," ucapnya.
Kevin menilai bagian keuangan Youtube bisa membantu menghitung berapa biayanya untuk sekali pembuatan Youtube. Sehingga, tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah.
"Pemerintah adalah [pihak yang menentukan] ya sudah untungnya berapa, itu yang dikenakan pajak. [Harus bersinergi] tidak bisa dari pemerintah saja," imbuhnya.
Kevin mengaku sudah sempat mengutarakan pendapatnya soal pajak youtuber kepada pihak Ditjen Pajak secara informal dalam sebuah acara di stasiun TV swasta. Namun sayang, pihak Ditjen Pajak mengatakan pengenaan pajak youtuber akan tetap sama dengan menghitung pajak selebriti.
"Kalau menurut mereka ya tidak bisa. Mereka akan menghitung ini sebagai selebriti. Kalau mau ya dengan sistem penghitungan bikin PT," ucapnya.
Kevin merupakan youtuber yang aktif memproduksi video-video berupa tips dan film pendek. Saat ini ia sudah memiliki 1,4 juta subscriber. Sejak 2015 Kevin mengaku sudah membayar pajak artis/selebriti secara individu.
Baru di tahun ini Kevin membayarkan pajak menggunakan konsultan pajak sendiri karena sudah memiliki PT, lengkap dengan bagian keuangan dan bagian legal.
Youtuber yang kini ada di lingkarannya seperti, Atta Halilintar, Arief Muhammad, Bayu Skak, Chandra Liow, dan Skinnyfabs, sudah patuh membayar pajak.
"Dan sebetulnya youtuber yang ada di Tier 1 dengan subscriber jutaan itu semuanya sudah punya konsultan pajak sendiri, kecuali yang baru-baru mungkin karena mereka belum tahu," kata Kevin.
Bisni Youtube, menurut Kevin, bergerak sangat fluktuatif. Ia mengibaratkan seperti bisnis toko yang tidak ada rata-rata pendapatan. Dirinya sendiri sejatinya tidak paham betul penghitungan analitik Youtube dalam menggaji dirinya.
"It's really random. Idealnya sih Youtube tidak bisa dijadikan tumpuan satu-satunya untuk sumber pendapatan karena ibaratnya kita berdiri di tanah yang selalu gempa. Bisa saja channel Youtube ketutup, selesai." pungkasnya.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebelumnya menyatakan proses pembayaran pajak sama dengan wajib pajak lain, yaitu dengan self-assessment. Mekanisme pelaporan dan penghitungannya pun sama dengan wajib pajak lain.
Ini Raja & Ratu Youtube Indonesia
[Gambas:Video CNBC] (hps)
http://bit.ly/2LxPXTJ
May 12, 2019 at 02:52AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Youtuber Dipungut Pajak, Ini Kata Kevin Hendrawan"
Post a Comment