Selama ini, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution, mensyaratkan TKDN perangkat ponsel 4G LTE minimum 30%.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto mengatakan persentase TKDN saat ini masih bisa tercukupi dari komponen-komponen perangkat keras (hardware).
"Saya sih maunya naikkan lagi. Ada arah ke sana. Justru semakin kita naikkan TKDN semakin banyak investasi masuk. Tentu ini bukan proteksionisme, kita berupaya mendorong industri karena pendalaman struktur elektronika di sini belum maju," jelasnya kepada CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data Kemenperin per 2017, impor ponsel mencapai 11,4 juta unit. Sedangkan produksi ponsel di dalam negeri 60,5 juta unit untuk 34 merek, sebelas di antaranya adalah merek lokal.
Selain itu, aturan tersebut juga mensyaratkan suatu aplikasi memiliki satu juta active user di Indonesia agar terhitung memenuhi TKDN perangkat lunak (software).
"Misalnya dia full TKDN software, minimum ada tujuh apps yang disuntik ke dalam ponsel itu. Jadi ponselnya sendiri diimpor kosong, nanti sistem operasinya di-install dan aplikasi lokalnya disuntik ke dalam ponsel di pabrik perakitan di sini," imbuhnya.
![]() |
Janu menjelaskan, umumnya aplikasi-aplikasi portal berita seperti Detik atau Kompas sering dipakai untuk memenuhi persyaratan TKDN tersebut karena active user-nya yang sudah sangat tinggi di Tanah Air.
Perhitungannya pun ada tata caranya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Dalam beleid tersebut, pabrikan wajib menunjuk surveyor independen, seperti Surveyor Indonesia atau Sucofindo untuk melakukan verifikasi atau menghitung apakah produk tersebut sudah memenuhi ketentuan TKDN sekian persen.
"Kalau kita impor langsung semua, nanti nggak ada industrinya di sini. Dengan aturan seperti ini kan industrinya jalan, seperti Oppo dan Vivo itu mempekerjakan tiga ribu orang lebih. Mereka sudah buat fasilitas perakitan di sini, jadi kabel data dan lain-lain dipasok dari dalam negeri. Nanti itu perlahan-lahan akan dinaikkan," pungkasnya.
(miq/miq)
http://bit.ly/2KSPWI3
June 15, 2019 at 04:47PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Impor Ponsel RI Masih Jutaan Unit, Apa Langkah Pemerintah?"
Post a Comment