Search

BPK: Garuda-Citilink Batalkan Kerja Sama dengan Mahata!

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan rekomendasi khusus kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyusul adanya kasus laporan keuangan periode 2018.

Selain

diwajibkan menyajikan ulang laporan keuangan 2018 (restatement), lewat Citilink, anak usahanya, Garuda Indonesia harus membatalkan kerja sama dengan PT Mahata Aero Technology (Mahata) dalam kontrak penyediaan Wifi.

Kontrak inilah yang menjadi titik awal kisruh laporan keuangan 2018 yang akhirnya membuat Kementerian Keuangan, BPK, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) turun tangan.


"BPK sudah memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap laporan Garuda.
BPK meminta untuk membatalkan kerja sama Citilink dengan Mahata. BPK merekomendasikan juga agar GIAA melakukan restatement atau penyajian laporan keuangan 2018," ujar Anggota BPK Achsanul Qasasi kepada CNBC Indonesia, Selasa (9/7/2019).

Berdasarkan perjanjian kerja sama penyajian layanan konektivitas, Direktur Utama Citilink hanya bertindak untuk dan atas nama perusahaannya yaitu Citilink Indonesia.

Tidak pula dinyatakan bahwa

Direktur Utama Citilink mendapat kuasa dari Garuda Indonesia.

Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air tidak memiliki kedudukan hukum, termasuk tidak memiliki hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja sama penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan.

OJK sebelumnya juga telah mengeluarkan deretan sanksi kepada Garuda lantaran 'mempercantik' laporan keuangan 2018. Salah satu sanksinya yaitu memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Tahunan (LKT) per 31 Desember 2018.

"Memberikan Perintah Tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali LKT Garuda Indonesia per 31 Desember 2018."

"Serta melakukan paparan publik [public expose] atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi, atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM)," demikian kutipan sanksi yang diberikan OJK dalam keterangan resminya, Jumat (28/6/2019).

Kemenkeu juga menghukum akuntan publik yang mengaudit laporan keuanganGIAA 2018 yaitu Kasner Sirumapea. Ia diganjar hukuman pembekuan izin usaha selama 12 bulan.

"Pembekuan izin dilakukan selama 12 bulan karena akuntan publik tidak melakukan standar mutu penyajian laporan keuangan," kata Sekjen Kemenkeu Hadiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6).

Sanksi administratif berupa denda juga diberikan sebesar Rp 100 juta
kepada Garuda atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Kemudian, sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 juta kepada seluruh anggota Direksi Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

Adapun sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik. (tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2G2DTEQ
July 10, 2019 at 03:52PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BPK: Garuda-Citilink Batalkan Kerja Sama dengan Mahata!"

Post a Comment

Powered by Blogger.