Search

Beri Bunga Lebih 0,8%/hari, Izin 2 Fintech Berpotensi Dicabut

Jakarta, CNBC Indonesia - Dua izin fintech peer-to-peer (P2P) lending terancam dicabut. Hal itu disebabkan diduga fintech tersebut memberikan bunga pinjaman lebih tinggi dari yang ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Perizinan Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi.

Hendrikus mengatakan bunga pinjaman fintech lending telah ditetapkan oleh asosiasi fintech maksimal 0,8%. Kedua fintech tersebut memberikan bunga lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan asosiasi.

"Sudah ada dua yang mendapat peringatan tertulis keras dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Artinya tinggal selangkah lagi kalau terbukti masih melakukan kesalahan lagi maka akan dicabut tanda keanggotannya," kata Hendrikus dalam acara VIP Forum CNBC Indonesia, Kamis (9/5/2019).


Namun, Hendrikus tidak bersedia menyebutkan identitas dua fintech tersebut. Dalam aturan OJK bila keanggotaan dalam asosiasi dicabut maka status terdaftar dari OJK secara otomatis dicabut.


"Saya pastikan kedua karena masalah bunga. Mereka katakan ada teknik penghitungan yang salah. Tetapi masi dispute dalam menerapkan penghitungan bunga tersebut," jelas Hendrikus.

Fintech lending yang terdaftar dan berizin dari OJK memiliki batas atas bunga pinjaman. Besarannya maksimal 0,8% per hari. Jika sebulan 30 hari maka bunganya maksimal 24%.

Keputusan ini dibuat oleh AFPI. Semua fintech yang ingin mendapatkan izin dari OJK harus menjadi anggota asosiasi.

Hendrikus Passagi mengatakan asosiasi membuat aturan batas atas bunga pinjaman dengan memperhatikan praktik P2P lending di negara lain dan mencontoh yang dilakukan Inggris.

"Financial conduct authority di atur biaya pinjaman ekonomi maksimal 0,8% per hari dan akumulasinya hanya boleh sampai dengan hari ke-90. Kalau orang gagal bayar dihitung sampai hari ke-90 dan akumulasi denda penalti dan lain sebagai tidak boleh lebih dari 100% dari nilai pokok pinjaman," ujar Hendrikus.

Bila ada fintech lending terdaftar yang tak penuhi aturan ini maka asosiasi akan menegur anggotanya.

"Regulator tidak bisa mendikte berapa aturan bunga yang maksimal karena kalau kita katanya bunga maksimal sekian, terjadi kredit macet dia kembali ke regulator," jelas Hendrikus.

OJK juga menyatakan salah satu fokus pengawasan regulator terhadap fintech peer to peer lending adalah mencegah pencurian data pribadi.

"Ini yang sering lalai. Jangan sampai data digital pribadi anda disalahgunakan," ujar Hendrikus.

Menurutnya, OJK hanya memberikan tiga akses kepada aplikasi fintech di smartphone. Salah satunya lokasi.

"Ada fintech lending yang meminta akses lebih di HP maka OJK akan cabut izinya," ujarnya.

Dia mengatakan fintech lending tidak memiliki kepentingan terhadap file pribadi, foto-foto rahasia, maupun jadwal pribadi. Namun, bila ada fintech lending yang meminta akses tersebut maka patut diwaspadai.

"Hati-hati banyak di antara pelaku online ini hanya berbaju e-commerce untuk financial inclusion. Tetapi mencuri data pribadi anda untuk kasih umpan big data mereka." ujarnya. (hps)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2E3xEzE
May 11, 2019 at 11:06PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Beri Bunga Lebih 0,8%/hari, Izin 2 Fintech Berpotensi Dicabut"

Post a Comment

Powered by Blogger.