Search

Catat! Harga Saham di Papan Akselerasi Bisa Terendah Rp 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal merampungkan aturan pencatatan papan akselerasi pada akhir kuartal III-2019. Salah satu pembeda paling signifikan adalah batasan harga saham terendah di papan akselerasi bisa sampai Rp 1/saham, sementara papan utama dan papan pengembangan terendah yakni Rp 50/saham.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan batasan harga tersebut ditawarkan Bursa dalam rancangan peraturan papan akselerasi. Alasannya, perusahaan yang tercatat di papan akselerasi ini merupakan perusahaan startup atau rintisan sehingga harga diharapkan dapat mencerminkan perusahaannya.

"Jadi kalau dibatasi akan ada kekhawatiran dengan papan yang lebih matang, jadi tidak lagi mencerminkan harga wajarnya. Makanya kami tawarkan untuk dibebaskan," kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (28/5).

Batasan harga terbawah tersebut akan berdampak pada batasan auto reject atas (ARA) dan auto reject bawah (ARB). Dengan demikian, menurut Hasan, nantinya Bursa akan mengatur kembali tiering atau tingkat harga saham.

Keleluasan harga saham tersebut akan diberikan hingga level Rp 10/saham lalu kemudian sistem ARA dan ARB akan kembali normal.

ARA dan ARB adalah batas pergerakan tertentu bagi saham-saham yang diperdagangkan 
sehingga harga saham tidak akan terlalu jatuh atau terbang tinggi dalam satu hari perdagangan.


Di hari pertama perdagangan di pasar sekunder, BEI akan membatasi ARA hanya satu kali dari batasan harian. Sebagai contoh, untuk fraksi harga di atas Rp 500/saham, di papan pengembangan dan papan utama, bisa naik maksimal hingga 50% dalam sehari, namun untuk papan akselerasi ini hanya bisa naik hingga 25%.

"Untuk memungkinkan investor terutama ritel cukup informasi yang lengkap sebelum menentukan apakah perusahaan itu bisa diapresiasi sesuai dengan respons di pasar sekunder awal. Karena namanya perusahaan akselerasi ketersediaan informasinya tidak selengkap di papan utama, jadi ada cooling down lebih cepat," jelas dia.

BEI juga meminta 

perusahaan sekuritas Anggota Bursa (AB) sebagai penyedia platform perdagangan untuk menyediakan platform perdagangan khusus. Artinya nantinya perdagangan saham perusahaan startup ini tak akan dicampuradukkan dengan perusahaan lain.

Dari segi kewajiban, perusahaan di papan akselerasi ini dianggap sebagai Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) sehingga tak perlu menyerahkan laporan keuangan audited kepada bursa.

Aturan di papan baru ini cukup berbeda dengan dua papan yang ada sebelumnya lantaran tipe perusahaan yang juga berbeda, mulai dari kelas aset hingga aturan yang juga disiapkan khusus untuk perusahaan ini saat tercatat.

Papan akselerasi ini khusus untuk perusahaan yang memiliki aset maksimal Rp 50 miliar. Perusahaan ini juga tak wajib sudah mengantongi laba, alias boleh merugi saat menjadi emiten di pasar modal asalkan manajemennya bisa menjanjikan sustainalibitas perusahaan.

Jika aturan papan akselerasi rampung, maka akan ada tiga papan pencatatan yakni papan utama, papan pangembangan, dan papan akselerasi.

Sebagai perbedaan, di papan pengembangan calon emiten tercatat boleh mencatatkan rugi usaha, sementara di papan utama si calon emiten mesti mencetak laba usaha minimal 1 tahun terakhir.

Untuk permodalan, di Papan Utama modal perusahaan atau aset berwujud bersih (net tangible asset) minimal di atas Rp 100 miliar, sementara di Papan Pengembangan boleh minimal Rp 5 miliar.
 

Laporan keuangan audit harus minimal 3 tahun di mana 2 tahun mendapat opini Wajar Tanpa Modifikasian (WTM), sementara di Papan Pengembangan audit minimal 12 bulan dan 1 tahun dapat opini WTM.
Catat! Harga Saham di Papan Akselerasi Bisa Terendah Rp 1Foto: Papan Utama dan Papan Pengembangan/gopublic.idx.co.id
(tas)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2HJCZPb
May 28, 2019 at 09:13PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Catat! Harga Saham di Papan Akselerasi Bisa Terendah Rp 1"

Post a Comment

Powered by Blogger.