Dilansir pemberitaan detik.com, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi mencoba membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilpres 2019 dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masis. Hal itu diukur dari penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Berikut 7 tuntutan yang mereka ajukan ke MK sebagaimana dirangkum detik.com dari berkas gugatan, Minggu (26/5/2019):
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
- Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
- Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
- Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
- Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
- Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2014. Atau...
- Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin pun segera merespons tuntutan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi.
"Jika benar 7 petitum dalam permohonan mereka itu seperti yang beredar, maka itu menunjukkan bahwa kuasa hukum Paslon #02 tidak baca bunyi Pasal 475 UU No. 7 Tahun 2017 dihubungkan dengan Pasal 8 Peraturan MK (PMK) No. 4 Tahun 2018," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani kepada wartawan, Minggu (26/5/2019), seperti dilansir detik.com.
Menurut dia, rezim hukum yang dibuat oleh pembentuk UU, termasuk 4 fraksi yang merupakan koalisi paslon 02, membatasi materi persengketaan Pemilu baik Pileg maupun Pilpres hanya pada soal yang terkait hasil penghitungan suara.
"UU Pemilu maupun PMK 4/2018 tersebut tidak mengatur tentang diskualifikasi calon dan bahkan penetapan paslon sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Rezim hukum yang ada hanya membatasi soal koreksi penetapan hasil penghitungan suara dan penetapan penghitungan suara yang dianggap benar setelah melalui proses pembuktian di MK," ujar Arsul.
"Teman-teman advokat paslon #02 ini memang nggak sempat baca UU Pemilu dan PMK-nya atau memang tidak mau dan hanya ingin buat sensasi saja dengan petitum soal diskualifikasi paslon #01 dan penetapan paslon #02 sebagai presiden dan wakil presiden agar pendukung mereka senang," lanjut politikus PPP tersebut.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Presiden 2019. Pengumuman itu disampaikan KPU dalam rapat pleno di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari WIB.
"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Pernyataan Sandiaga Soal Gugatan ke MK
[Gambas:Video CNBC] (hps/hps)
http://bit.ly/2QrVVEu
May 27, 2019 at 04:54PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dinyatakan Kalah oleh KPU, Ini Cara Prabowo Jadi Presiden"
Post a Comment