Search

Izin Dicabut dan Merger, Jumlah BPR Menyusut Dalam 8 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mengalami penurunan dalam 8 tahun terakhir. Berdasarkan data OJK, sebanyak 76 BPR hengkang dari daftar selama 8 tahun terakhir.

Hingga Februari 2019, tercatat ada 1.593 BPR dari sebelumnya 1.669 pada tahun 2011. Penurunan jumlah itu disebabkan Pencabutan Izin Usaha (CIU) dan merger/konsolidasi.

Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani mengatakan sebagian besar pencabutan izin disebabkan oleh fraud. Untuk itu, BPR diwajibkan menerapkan tata kelola sehingga ada internal audit untuk pengawasan internal.


"Sebagian besar [pencabutan izin] karena fraud oleh karena itu kita minta BPR terapkan tata kelola sehingga ada internal audit untuk pengawasan internal. Mereka harus memiliki fungsi kepatuhan yang harus memantau operasional," kata Ani, sapaan akrab Ayahandayani, dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta, Bandung, Jumat (3/5/2019).

Ada tiga alasan BPR berhenti beroperasi, yaitu karena fraud, self-liquidation dan mismanagement. Di tahun 2014, tercatat sebanyak 6 BPR berhenti beroperasi.

Tahun 2015 ada 3 BPR, 2016 8 BPR, dan 2017 9 BPR. Pada tahun 2017 sebanyak 7 BPR berhenti beroperasi lantaran fraud. Tahun 2018 sebanyak 7 BPR berhenti beroperasi.

Selama tahun 2014-2019 pelaksanaan penggabungan (merger) telah dilakukan terhadap 78 BPR menjadi 24 BPR alias berkurang 54 BPR.

"Pengawas juga harus lihat risiko ke depannya maka nanti kami akan terapkan rasio-rasio lain yang belum ada. Rasio-rasio itu yang akan diharapkan untuk mitigasi untuk risiko kinerja BPR tersebut," imbuhnya.


Guna menghindari fraud, OJK mewajibkan BPR untuk memenuhi ketentuan modal minimum melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.

Akhir tahun ini BPR yang modal intinya di bawah Rp 3 miliar wajib memiliki modal inti Rp 3 miliar. Sedangkan BPR yang modal intinya di atas Rp 3 miliar sampai Rp 6 miliar wajib memiliki modal inti Rp 6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.

OJK mendorong BPR untuk melakukan merger atau akuisisi ketika pemilik tidak segera menyuntikkan tambahan modal. POJK terkait konsolidasi baru akan diterbitkan Juni tahun ini dengan nama POJK tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan BPR.

(dob)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2GUfvoN
May 03, 2019 at 09:30PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Izin Dicabut dan Merger, Jumlah BPR Menyusut Dalam 8 Tahun"

Post a Comment

Powered by Blogger.