Search

Kebijakan Trump yang Batasi Huawei Disebut Inkonstitusional?

Jakarta, CNBC Indonesia - Huawei Technologies Co Ltd kembali melakukan perlawanan terhadap Amerika Serikat (AS). Dalam usaha terbarunya raksasa teknologi asal China ini mengajukan mosi ke pengadilan AS dan minta aturan terbaru Trump disebut melanggar konstitusi.

Mosi yang diajukan pada Selasa (28/5/2019) ke Pengadilan Distrik Texas Timur AS ini meminta agar pengadilan menyatakan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) pada tahun 2019 inkonstitusional. Mosi ini merupakan pembaruan terhadap gugatan yang disampaikan Huawei pada Maret lalu.


NDAA adalah aturan yang melarang pemerintah-pemerintah federal dan kontraktor dalam negeri menggunakan perangkat Huawei dengan alasan keamanan nasional. Huawei menuding aturan sebagai cara AS mendongkel Huawei dari persaingan global.


Huawei sendiri berulangkali menyangkal bahwa perusahaan bisa dan dikendalikan oleh pemerintah China, militer dan dinas intelejen.

Pada 15 Mei lalu, AS memasukkan Huawei dalam daftar hitam (blacklist) yang membuat Huawei harus mendapatkan lisensi untuk bisa berbisnis dengan perusahaan AS. Sanksi ini ditangguhkan selama 90 hari.

Chief Legal Officer Huawei Song Liuping pada Senin lalu menulis di Wall Street Journal bahwa undang-undang tersebut merupakan pelanggaran proses hukum karena "secara langsung dan permanen berlaku untuk Huawei tanpa ada peluang untuk memberikan sanggahan atau melarikan diri".

"Ini adalah tirani 'pengadilan oleh legislatif' yang dilarang oleh Konstitusi AS," tulis Song Liuping.

(roy/miq)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Xd8dmM
May 29, 2019 at 06:18PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kebijakan Trump yang Batasi Huawei Disebut Inkonstitusional?"

Post a Comment

Powered by Blogger.