Dalam gugatannya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi menyertakan sejumlah bukti antara lain link berita seperti yang didapat dari berkas permohonan yang didapat pada Minggu (26/5/2019). Misalnya Bukti P-14 berupa link berita 6 November 2018 dengan judul 'Pose Jari Luhut dan Sri Mulyani Bukan Pelanggaran Pemilu'.
Tim Kampanye Nasional pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memberikan penilaian terhadap langkah Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi.
"Buktinya itu harus dibuktikan secara materiil, bukan formil. Kalau yang diajukan alat buktinya media online itu kan hanya secara formil saja. Saya berkeyakinan kalau hanya mengandalkan link berita online ditolak MK," kata Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan kepada wartawan, Minggu (26/5) dilansir detik.com.
Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi Habiburokhman merespons tanggapan TKN Jokowi-Amin. Menurut dia, penggunaan link berita sebagai bukti bukanlah sesuatu yang baru.
"Jangan ketinggalan zaman dong. Pasal 5 ayat (1) UU ITE jelas mengatur jika informasi elektronik dan/atau cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. UU ITE sudah hampir sepuluh tahun diberlakukan dan sudah ratusan perkara yang diputus dengan bukti link berita," kata Habiburokhman.
"Link berita justru kuat karena sebelum diberitakan, dia melalui mekanisme keredaksian dan mengikuti kode etik. Saya sudah sering pakai bukti link berita di MK dan diterima pembuktiannya," lanjutnya.
Foto: Muhammad Sabki
|
Anggota Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Denny Indrayana meminta publik melihat pembuktian pada persidangan 14 Juni mendatang.
"Jadi bukti kami apa, argumentasi kami, sebenarnya bagaimana, ibarat bayi itu akan lahir 14 Juni pada saat pemeriksaan pendahuluan oleh hakim MK. Kalau sekarang disebutkan apa bukti dan lain-lain itu (ibarat) bayi prematur, nanti nggak sehat. Jadi saya nggak mau bicara itu, jadi belum saatnya untuk lahir, tunggu 14 Juni," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan Jokowi-Amin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Presiden 2019. Pengumuman itu disampaikan KPU dalam rapat pleno di gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari WIB.
"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara," ujar Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.
Tak terima dengan keputusan KPU, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi secara resmi menyampaikan gugatan ke MK, Jumat (24/5/2019). Ketua Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto mengatakan, MK dalam berbagai putusannya telah memutuskan berbagai sengketa pemilihan, khususnya kepala daerah dengan prinsip terstruktur, sistematis dan masif.
"Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar mahkamah kalkulator atau numerik, tapi betapa kecurangan itu semakin dahsyat," ujarnya.
Simak video terkait langkah Prabowo-Sandi melayangkan gugatan ke MK di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (miq/dru)
http://bit.ly/2HTwAzC
May 27, 2019 at 06:12PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Link Berita Jadi Bukti ke MK, BPN: Jangan Ketinggalan Zaman!"
Post a Comment