Dalam dokumen pendaftaran gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat gugatan bertanggal 13 Mei 2019. Pendaftaran gugatan disampaikan pada 16 Mei 2019 dan sidang pertama akan dilakukan pada 16 Juni 2019.
Multistrada ditetapkan sebagai tergugat I dan Pieter ditetapkan sebagai tergugat II. Perkara ini bernomor 299/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Menurut Tire Technology, Multistrada dan Pieter melakukan tindakan melawan hukum terhadap penggugat. Namun sayangnya tak disebutkan secara detail bentuk tindakan melawan hukum tersebut.
Adapun pokok perkara gugatan ini, yaitu:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum Notification Letter tertanggal 7 April 2015;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada Penggugat sebagai berikut :
Penggantian yang dimaksud adalah kerugian materiil sebesar US$ 1,93 juta atau setara dengan Rp 27,7 miliar (asumsi kurs Rp 14.400/US$). Adapun gugatan immateriil yakni sebesar Rp 10 miliar.
Salah satu produk yang dijual dan dipasarkan Tire Technology Est di Arab Saudi adalah merek Achiless yang merupakan ban produksi Multistrada.
Foto: Penandatanganan Akusisi 80% Saham Multistrada oleh Michelin (Foto: ist)
|
Saham Multistrada kini dimiliki oleh Générale des Etablissements Michelin ketika mengambilalih 80% saham perusahaan dari Pieter Tanuri dan pemegang saham pengendali perusahaan yang lain pada Januari silam dan dituntaskan pada April lalu.
Pembelian dilakukan Michelin terhadap kepemilikan Pieter, PT Central Sole Agency milik Grup Salim, dan Lunar Crescent International Inc (British Virgin Islands) milik Northstar Group atau yang biasa dikenal dengan nama Northstar Capital.
Transaksi pada April juga menggunakan jasa pialang saham yang sama yaitu Trimegah Sekuritas yang diketahui memiliki hubungan yang erat dengan Pieter Tanuri karena pernah menjadi salah satu pendiri perusahaan efek tersebut. Saat ini Trimegah Sekuritas dimiliki Northstar Capital.
Simak kinerja Multistrada tahun ini.
[Gambas:Video CNBC]
(hps/tas)
http://bit.ly/2WuxcVy
May 27, 2019 at 09:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Multistrada dan Pieter Tanuri Digugat Peritel Ban Arab Saudi"
Post a Comment