Bagi Komnas HAM langkah tersebut berlebihan. Komnas HAM mempertanyakan dasar pembatasan tersebut.
"Kita menganggap, apa dasarnya gitu? Menurut kita agak lebay lah itu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di RSCM, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Dilansir dari detikcom, Taufan menilai pembatasan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Taufan mengatakan hak tersebut bisa saja dibatasi, namun harus dengan prosedur dan alasan yang kuat.
"Mendapatkan informasi itu kan hak asasi. Memang bisa dilimitasi, tapi harus dengan alasan tertentu, prosedur tertentu. Jadi memang ada wewenang mereka untuk melakukan itu. Tapi ya mestinya wewenang itu digunakan dengan dasar yang kuat. Itu aja sebenarnya," ujar Taufan.
Tanggapan Kominfo
![]() |
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan pemulihan akses ke media sosial dan layanan perpesanan masih menunggu suasana kondusif. Suasana kondusif berdasarkan masukan dari pihak keamanan dalam hal ini TNI dan Polri.
"Tunggu kondusif, yang bisa menyatakan suasana kondusif atau tidak tentu dari masukan pihak keamanan. Dari sisi intelijen, sisi Polri, sisi TNI, kalau sudah kondusif kita akan fungsikan kembali fitur-fitur karena saya sendiri merasakan dampak yang saya buat sendiri," ujar Rudiantara, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (23/5).
Sebelumnya, Rudiantara menjelaskan fitur yang dibatasi atau dinonaktifkan adalah fitur untuk mengunggah video dan foto.
"Sistem komunikasi voice (suara) nggak masalah. Yang kita freeze-kan (bekukan) sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi," jelasnya.,
Menkopolhukam, Wiranto, menjelaskan kemungkinan pembatasan ini akan dilakukan dalam 2-3 hari. "Jadi berkorban 2-3 hari tidak bisa lihat gambar tidak apa-apa, ini semata untuk keamanan nasional," tambahnya.
Namun, Rudiantara juga tidak menyarankan masyarakat menggunakan VPN gratisan karena bisa terekspos data-data pengguna.
"Kalau gratis bisa terekspose data kita. Bisa juga disusupi malware. Tak ada jaminan gak akan disusupi malware atau terekspose data kita," jelas Rudiantara di kantor Menkopolhukam, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Rudiantara menambahkan apa yang dilakukan pemerintah saat ini bukan menutup sarana komunikasi masyarakat tetapi lakukan pembatasan. Masyarakat masih bisa menggunakan pesan teks.
Rudiantara juga mengklaim pembatasan akses ini efektif menekan hoaks dan penyebaran konten negatif.
"Efektif [tangkal hoaks] karena kalau kita menerima pesan ada tulisan teks, ada gambar, ada video, mana yang palingcepat menyentuh emosi kita, video. Video tanpa teks dilahap saja," jelas Rudiantara.
Simak video penjelasan pemerintah soal pembatasan akses ke WhatsApp-Instagram Cs di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)
http://bit.ly/2VXNzuA
May 24, 2019 at 05:28PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pembatasan WhatsApp Dituding Berlebihan dan Respons Menkominfo"
Post a Comment