Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019.
Dalam aturan tersebut tercatat, THR untuk PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Artinya, THR akan cair mulai 24 Mei 2019, sesuai dengan rencana awal pemerintah.
Tak hanya itu, kebahagiaan masih berlanjut bagi PNS dan kawan-kawan. Pasalnya gaji ke 13 dikatakan akan mulai diberikan pada bulan berikutnya atau paling lambat pada awal Juli 2019.
"Awal Juli (pencairan gaji ke-13)," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali mengatakan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sebelum masuk tahun ajaran baru sekolah.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini juga diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat sebagai motor penggerak utama perekonomian dalam negeri.
"Belanja masyarakat yang berasal dari THR kalau dibandingkan seluruh GDP mungkin tidak akan sangat besar, tapi kan ada musiman. Jadi dimana masyarakat secara keseluruhan ASN melakukan (belanja), terutama pada kegiatan-kegiatan sekitar bulan ramadan dan hari raya nanti. Jadi itu yang diharapkan bisa mendorong konsumsi," kata Sri Mulyani saat menghadiri DhawaFest2019 pada 8 Mei 2019 lalu.
![]() |
(dru)
http://bit.ly/2Herf6W
May 13, 2019 at 10:50AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "PNS Tak Perlu Khawatir Jika THR Habis, Gaji ke-13 Menanti"
Post a Comment