Adapun dalam aturan tersebut, THR untuk PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya atau jika hari raya Idul Fitri jatuh pada 5 Juni 2019 maka paling cepat THR PNS dicairkan pada 27 Mei 2019.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto mengatakan, pencairan THR ternyata bisa dilakukan oleh timnya mulai 24 Mei 2019. Besaran untuk THR ini disiapkan sekitar Rp 20 triliun.
"THR direncanakan dapat dicairkan pada tanggal 24 Mei," ujar Marwanto saat dihubungi oleh CNBC Indonesia, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Menurutnya, pencairan ini bisa dilakukan setelah satuan kerja Kementerian/Lembaga serta pemerintah daerah memenuhi syarat yang harus dilengkapi, yakni memberikan data mengenai jumlah PNS ke satuan kerja yang ada di wilayahnya masing-masing.
"Saat ini Satuan Kerja (satker) pemerintah pusat di seluruh Indonesia sedang menyiapkan usulan pencairan THR untuk PNS pada satker di wilayah masing-masing ke KPPN (DJPb, Kemkeu) sebagai mitra kerjanya," jelasnya.
Marwanto menekankan, jika syarat tersebut tidak dipenuhi maka Kemenkeu tidak bisa mencairkan anggaran THR nya sebelum lebaran. Dengan kendala itu, maka akan dilakukan setelah hari raya.
"Bila masih ada satker yang belum mengusulkan pencairan, dapat mengajukan pengusulan menyusul kemudian (bisa setelah lebaran)," kata dia.
Oleh karenanya, ia mengimbau agar satuan kerja yang ada di pemerintah pusat serta daerah segera memberikan jumlah PNS dan ASN yang dimilikinya agar bisa dicairkan tepat waktu.
"Namun tetap diharapkan bahwa semua satker sudah dapat mengajukan sebelum waktu yang ditetapkan tersebut, sehingga sebelum lebaran, para pegawai sudah menerima pembayaran THR," tutupnya.
![]() |
(dru)
http://bit.ly/2E5CKLN
May 13, 2019 at 10:35AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Simak! Ini Syarat Agar THR PNS Bisa Cair Pada 24 Mei"
Post a Comment