"Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pendapatan, biaya, dan investasi BUMN telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan pada 26 objek pemeriksaan dan tidak sesuai dengan kriteria pada 1 objek pemeriksaan," tulis BPK dalam IHPS Semester II-2018 seperti dikutip Rabu (29/5/2019).
Hasil pemeriksaan mengungkap 376 temuan yang memuat 655 permasalahan. Namun BPK mencermati permasalahan yang perlu mendapat perhatian utama. Ini di antaranya :
- Pemborosan keuangan PT Pabrik Gula Rajawali II senilai Rp 330,44 miliar, terdiri atas biaya pinjaman Kredit Modal Kerja yang belum dilunasi senilai Rp 192,72 miliar, biaya pemeliharaan dan pengamanan dari penjarahan lahan pada Pabrik Gula Jatitujuh senilai Rp 125,77 miliar, serta ketidakhematan lainnya sebesar Rp 11,95 miliar.
- Pada Perum Perumnas, terdapat piutang usaha berpotensi tidak tertagih senilai Rp 184,62 miliar yaitu terdiri atas piutang usaha perorangan (kekurangan uang muka, kelebihan luas tanah, dan cicilan tunai rumah dan kavling tanah matang), piutang usaha badan/instansi, piutang Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum), Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP)/Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan piutang Kerja Sama Usaha (KSU).
- Perumnas belum melakukan kajian secara memadai atas kegiatan kerja sama pembangunan dan penjualan rumah di Kabupaten Samosir, pembangunan rusun pengganti pada Proyek Sukaramai Medan, dan penyertaan modal. Akibatnya, Perumnas terbebani biaya tambahan.
- Kekurangan penerimaan PT Angkasa Pura I (Persero) sebesar Rp 135,80 miliar, terdiri atas piutang dan bunga keterlambatan kepada mitra usaha, pendapatan pengelolaan parkir, kerja sama pengelolaan General Aviation Terminal (GAT) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta kekurangan penerimaan lainnya.
- Pada PT Pertamina (Persero) diketahui terdapat realisasi dan potensi return kargo Liquefied Petroleum Gas (LPG) dari Kilang Liquefied Natural Gas (LNG) Badak kepada PT Pertamina (Persero) belum diperhitungkan sebagai penambah pendapatan LNG Muara Bakau minimal sebesar Rp 592,56 miliar, dan potensi kerugian atas pembelian LPG yang tidak sesuai spesifikasi kebutuhan Kilang LNG Badak mengurangi pendapatan penjualan LNG ENI Muara Bakau maksimal sebesar Rp 222,65 miliar. Selain itu, pengenaan PPN atas penjualan LPG PT Pertamina (Persero) untuk keperluan inject LNG kepada ENI Muara Bakau sebesar Rp 118,34 miliar belum ditentukan statusnya.
- PT Pertamina dalam menjual LNG Bagian Negara menggunakan batas harga pasar RIM atau platts terendah dalam melakukan penawaran lelang secara spot, tidak konsisten menetapkan pembanding dalam menentukan pemenang strip deal, dan tidak mengambil penawaran dari calon buyerdengan formula Japan Korea Marker (JKM) yang lebih tinggi dari Japan Crude Cocktail (JCC), serta belum menyusun standar dan acuan yang pasti dalam menentukan harga penjualan LNG.
- Perencanaan dan proses pembelian LNG jangka panjang selama 20 tahun kepada Corpus Christi Liquefaction, LLC sebanyak 1,52 metric ton per annual (MTPA) tidak dilakukan secara memadai dan mitigasinya meningkatkan risiko finansial jangka panjang perusahaan.
Secara keseluruhan hasil pemeriksaan atas pendapatan, biaya, dan investasi BUMN mengungkapkan 376 temuan yang memuat 655 permasalahan.
"Permasalahan tersebut meliputi 312 kelemahan sistem pengendalian intern, 304 ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp 1,27 triliun, dan 39 permasalahan 3E senilai Rp 697,91 miliar," tulis BPK.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, beberapa BUMN telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara/perusahaan sebesar Rp 10,40 miliar.
(miq)
http://bit.ly/2I7581f
May 29, 2019 at 06:37PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ssst.. Ada Temuan BPK di Perumnas, Pertamina dan BUMN Ini"
Post a Comment