Search

Ini Daftar Anak dan Cucu Usaha TPS Food yang Terancam Pailit

Jakarta, CNBC Indonesia - Putusan pailit anak usaha PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) atau TPS Food, yakni PT Dunia Pangan, merupakan rangkaian proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap beberapa anak dan cucu usaha perseroan.

Putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang yang baru saja keluar adalah untuk Dunia Pangan dan cucu usaha AISA yakni PT Jatisari Srirejeki, PT Indo Beras Unggul dan PT Sukses Abadi Karya Inti. PKPU ini berdasarkan surat No.15/Pdt.Sus.PKPU/2018/PN.Smg.

Soal PKPU ini, pada 28 November 2018 sudah dilaksanakan rapat kreditor di mana para kreditor memberikan perpanjangan waktu selama 60 hari.


Majelis hakim pada 29 November 2018 sudah menyetujui rencana tersebut, sehingga PKPU diperpanjang sampai 28 Januari 2019.

Selain terhadap empat perusahaan tersebut, PKPU juga diproses untuk anak usaha Tiga Pilar, cucu usahanya, dan Tiga Pilar sendiri, berdasarkan surat PKPU Nomor 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst terhadap TPS Food.

Lalu surat PKPU Nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst menungkapkanya adanya PKPU terhadap PT Balaraja Bisco Paloma dan PT Putra Taro Paloma.

PKPU lainnya yakni PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia, sesuai dengan surat PKU Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst terhadap 

Masing-masing PKPU memilik tenggat perpanjangang yang berbeda-beda. Artinya, setelah Putusan Pengadilan Negeri Semarang, perseroan berpotensi akan menghadapi putusan-putusan pengadilan pailit selanjutnya dari pengadilan jika tak terjadi kesepakatan dengan kreditor.

Terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Semarang atas Dunia Pangan dan anak usaha tersebut, manajemen TPS Food menyatakan sedang menyiapkan langkah hukum untuk merespons putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang.

Direktur Utama TPS Food Hengky Koestanto mengatakan sedang mendiskusikan hal ini dengan tim legal perseroan untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kami masih rapat dengan (tim) legal," kata Hengky menjawab pesan singkat CNBC Indonesia saat ditanya soal putusan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (07/05/2019).

Sekretaris Perusahaan Michael Hadylaya juga menyampaikan bahwa perusahaan sudah mendengar putusan tersebut.

"Kami dengar seperti ini, cuma kami belum dapat salinan putusannya," kata Michael, saat dihubungi CNBC Indonesia pada waktu yang sama.

Adapun proses PKPU Dunia Pangan, Jatisari Rejeki, Indo Beras Unggul, Sukses Abadi Inti Karya, Tiga Pilar Sejahtera, dan PT Polymeditra Indonesia di Pengadilan Niaga Semarang. Sementara PT Putra Taro Paloma dan PT Balaraja Bisco Paloma proses PKPU-nya dilaksanakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Manajemen baru saat ini hanya memegang kendali untuk tiga anak usaha di entitas food, yakni Putra Taro Polama, Subafood Pangan Jaya dan Surya Cakra Sejahtera.

Sementara entitas ini memiliki tujuh anak usaha, empat lainnya masih berada di bawah kendali manajemen lama yang dipimpin oleh Stefanus Joko Mogoginta.
(hps/tas)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2LtMlCf
May 07, 2019 at 10:25PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ini Daftar Anak dan Cucu Usaha TPS Food yang Terancam Pailit"

Post a Comment

Powered by Blogger.