Search

Tak Cuma PNS Pegawai LNS Juga Dapat THR, Ini Besarannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tak hanya memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat maupun daerah, melainkan juga kepada lembaga non struktural (LNS).

Keputusan tersebut sejalan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) 37/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2vTbgVs
May 11, 2019 at 05:54PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tak Cuma PNS Pegawai LNS Juga Dapat THR, Ini Besarannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.