Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ternyata tak hanya memberikan
tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat maupun daerah, melainkan juga kepada lembaga non struktural (LNS).
Keputusan tersebut sejalan dengan ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) 37/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2vTbgVs
May 11, 2019 at 05:54PM
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Penantang Facebook dan Twitter, Ini Medsos Karya Anak Bangsa
Jakarta, CNBC Indonesia - Media sosial sudah tidak bisa dipisahkan oleh masyarakat kini. Biasanya m… Read More...
Jokowi Dilantik, Istana Siapkan Mobil Mercy Buat Tamu NegaraJakarta, CNBC Indonesia - Sekretariat Presiden telah menyiapkan kendaraan khusus untuk tamu negara s… Read More...
Rezeki Nomplok, Gaji Naik 8,51% Tahun 2020
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hanif Dhakiri resmi menandatangani… Read More...
Strategi Pengembangan Bisnis Tren Minuman Boba
Jakarta, CNBC Indonesia - Bisnis minuman Chatime Indonesia semakin meningkat seiring dengan semakin… Read More...
Aturan IMEI Terbit, Sayonara HP Black Market dan Pajak 17,5%
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya meluncurkan aturan International Mobile Equipmen… Read More...
0 Response to "Tak Cuma PNS Pegawai LNS Juga Dapat THR, Ini Besarannya"
Post a Comment