Search

Tiga Kemujuran untuk PNS Tahun Ini, Apa Saja Itu?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar gembira di bulan suci Ramadan ini tampaknya sedang dirasakan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berkah bertubi-tubi bisa dirasakan PNS tahun ini, mulai dari THR cair, terima gaji 13 dan dapat curi hingga 11 hari.

Untuk THR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019. Ini berarti, tak lama lagi PNS akan dapat Tunjangan Hari Raya (THR).


Lebih detilnya, aturan tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"THR untuk PNS, prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya," tulis PMK tersebut pada pasal 9.


Maka jika lebaran jatuh pada 5 Juni 2019 maka THR paling cepat cair pada 27 Mei 2019. Jika THR belum dapat dibayarkan, THR akan dibayarkan setelah hari raya.

"Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan Hari Raya," demikian bunyi PMK tersebut.

Untuk gaji 13, Bendahara Negara juga telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tanggal 10 Mei 2019.

PMK tersebut berisi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Siap-siap PNS Dapat THR
[Gambas:Video CNBC]

Secara singkat ini merupakan PMK tentang gaji-13. Sri Mulyani menyebut, untuk gaji ke-13 PNS akan dibayarkan pada pertengahan tahun alias Juni 2019, dan besarannya sesuai dengan penghasilan Juni.

"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," tulis PMK pasal 3 tersebut.

Lalu soal cuti, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan cuti bersama pegawai negeri sipil (PNS) untuk periode Lebaran akan dimulai pada 30 Mei 2019. Cuti baru akan berakhir pada 9 Juni 2019.

"Tanggal 10 (Juni 2019) masuk. Senin masuk tanggal 10 (Juni 2019)," ujar Bima kepada wartawan saat ditemui di sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2019 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Dengan demikian, apabila dikalkulasi, total cuti bersama PNS untuk periode Lebaran mencapai 11 hari.

Tiga Kemujuran untuk PNS Tahun Ini, Apa Saja Itu?Foto: Aristya Rahadian Krisabella
(hps)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Vc51WV
May 11, 2019 at 06:12PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiga Kemujuran untuk PNS Tahun Ini, Apa Saja Itu?"

Post a Comment

Powered by Blogger.