Hanya saja, OJK menegaskan sampai saat ini belum menentukan lembaga yang akan menjadi pengelola dananya. OJK juga mengungkapkan bahwa pengelola disgorgement fund nantinya merupakan lembaga yang terlebih dahulu memiliki dasar hukum sebagai pengelola.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan dalam draft rancangan peraturan OJK (RPOJK) saat ini belum ditetapkan pihak mana yang akan menjadi administrator disgorgement fund.
Namun, dia memastikan nantinya pengelola disgorgement fund tersebut bukan merupakan lembaga baru yang dibentuk khusus untuk menangani dana pelanggaran tersebut.
"Ya pastinya harus ada dasar hukumnya, siapa yang bisa menyelenggarakan, mengadministrasikan disgorgement. Belum [dijelaskan]," kata Hoesen di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (1/4).
Disgorgement fund ini adalah dana pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal. Pelanggaran yang mendapat ganti rugi dengan dana ini di antaranya perdagangan semu dan insider trading (perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam).
Wacana pembentukan disgorgement fund berasal dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS).
Dalam RPOJK tersebut, disebutkan bahwa pihak yang berwenang untuk mengenakan disgorgement adalah OJK dalam bentuk perintah tertulis. Besaran dananya maksimal, sama dengan jumlah keuntungan dari pelanggaran undang-undang pasar modal yang dilakukan.
Selain pengenaan disgorgement, nantinya pelaku juga akan dikenai bunga, yakni nilai uang yang timbul dan wajib dibayar oleh pihak pelanggar. Nilainya yang dihitung sejak dilakukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal, sampai dengan ditetapkannya disgorgement.
Kemudian, dalam draft aturan yang sama, dana ini disebutkan akan dikelola oleh administrator yang ditunjuk oleh OJK.
Administrator ini yang nantinya akan menjadi lembaga penampungan dana, administrasi dan distribusi dari dana tersebut. Draf aturan ini masih dalam tahap penyelesaian dan baru mulai berlaku 2 tahun setelah ditetapkan oleh OJK.
Saat ini sebetulnya di pasar modal sudah ada lembaga perlindungan investor yakni Indonesia SIPF. Lembaga ini adalah Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal yang dibentuk untuk mengumpulkan sejumlah dana guna melindungi pemodal (investor saham) yang memiliki rekening efek dari hilangnya aset mereka.
Besaran penggantian yakni Rp 100 juta bagi investor dan Rp 10 miliar bagi bank kustodian.
(tas)
https://ift.tt/2OHkgWg
April 02, 2019 at 01:35AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Siap Bentuk Disgorgement Fund, Siapa yang Kelola?"
Post a Comment