Jakrta, CNBC Indonesia- Pemerintah membuka kesempatan untuk melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan setelah mendengar masukan dari para pimpinan serikat pekerja. Presiden Joko Widodo mengatakan revisi PP pengupahan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan tidak menganggu kelangsungan dunia usaha.
Simak informasi selengkapnya di Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 30/04/2019) berikut ini.
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2vtCnpO
April 30, 2019 at 08:49PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Berencana Revisi PP Pengupahan"
Post a Comment