Search

BI Terbitkan Aturan Baru Soal Sukuk

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/6/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia No.20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter.

Adapun penyempurnaan ketentuan ini dilakukan dalam rangka memperkuat operasi moneter berdasarkan prinsip syariah.

"Substansi pengaturan dalam perubahan ketiga PBI Operasi Moneter mengatur perluasan underlying asset penerbitan Sukuk Bank Indonesia (SukBI), yang kini dapat menggunakan sukuk global yang dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai underlying asset SukBI," jelas BI dalam keterangannya, Selasa (30/4/2019).


Terdapat penyempurnaan terhadap akad Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS), sesuai dengan opini dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang semula menggunakan akad wadi'ah menjadi akad ju'alah.

"Ketentuan mulai berlaku pada 29 April 2019."

Berikut materi pengaturan PBI tersebut :

  • Penempatan dana rupiah (deposit facility) dalam Standing Facilities Syariah dilakukan dengan mekanisme Bank Indonesia menerima penempatan dana rupiah dari peserta Standing Facilities Syariah tanpa menerbitkan surat berharga.
  • Penempatan dana rupiah (deposit facility) sebagaimana dimaksud pada angka 1 salah satunya dilakukan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS).
  • Penempatan dana rupiah (deposit facility) sebagaimana dimaksud pada angka 2 menggunakan akad ju'alah

Karakteristik SukBI yang diterbitkan Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Menggunakan underlying asset berupa SBSN dan/atau sukuk global;
  • Berjangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
  • Diterbitkan tanpa warkat (scripless);
  • Dapat diagunkan kepada Bank Indonesia;
  • Hanya dapat dibeli oleh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah di pasar perdana;
  • Dapat diperdagangkan (tradable) di pasar sekunder; dan
  • Hanya dapat dimiliki oleh Bank.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2VHIZQg
May 01, 2019 at 02:57AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BI Terbitkan Aturan Baru Soal Sukuk"

Post a Comment

Powered by Blogger.