"Jastip itu termasuk yang kita tertibkan. Jadi kita arahkan dia impor secara resmi dengan dokumen yang ditetapkan. Jadi dia tidak boleh alasan pergi ke luar negeri tapi sebenarnya dia berdagang. Kalau mau berdagang kita fasilitasi dengan dokumen yang benar," jelas Heru di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Budi memaparkan pengusaha jastip bisa menggunakan aturan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Barang jastip dikenakan pajak sekitar 25%-27% dari harga barang dengan rincian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 10% ditambah bea masuk sebesar 7,5%.
"Lengkap. Aturannya ada. Sehingga kita sekarang imbau kepada mereka yang melakukan bisnis door to door untuk pindah. Daripada di tangkap," ujarnya.
Ditjen Bea dan Cukai mengaku tak kesulitan untuk tahu mana barang yang memang di bawa untuk keperluan perjalanan atau barang dagangan.
Foto: Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
|
"Ada 1 orang yang bawa 12 pasang sepatu. Alasannya karena memang dia traveling tapi saat dicek dari 12 sepatu itu nomornya beda-beda. Itu indikasi bahwa sebenarnya bukan milik dia dan itu barang baru," ungkap Heru.
Saat ini marak usaha di bidang jasa titip. Orang yang bepergian ke luar negeri membelikan barang-barang titipan pembeli di dalam negeri. (dru)
http://bit.ly/2GSOvXJ
May 01, 2019 at 12:19AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Punya Usaha Jastip? Jangan Lupa Bayar Pajak!"
Post a Comment