"[PPnBM 3%] Itu sekalian jadi satu, sekalian dibahas sekalian dikeluarkan pada saat bersamaan. Dengan super deductible tax," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Aturan tersebut, sambung Airlangga, hanya tinggal menunggu 'tanda tangan' dari Menteri Keuangan yang punya kuasa untuk mengatur pajak. Pasalnya, DPR juga telah memberikan lampu hijau.
"LCGC itu sudah konsultasi parlemen selesai. Tinggal nunggu Kementerian Keuangan."
![]() |
Saat ini LCGC diberikan insentif oleh pemerintah dengan dibebaskan dari PPnBM atau 0%. Hal ini merupakan insentif untuk mendorong industri mobil LCGC beberapa tahun lalu.
Walau nantinya dikenakan PPnBM 3%, pemerintah tetap memberikan insentif, asalkan produsen mau mengubah mesin LCGC dengan mesin yang ramah lingkungan. Sedangkan untuk mobil listrik, pemerintah akan memberikan insentif layaknya LCGC saat ini yakni dengan PPnBM 0%. Menurut Airlangga, dicabutnya insentif untuk mobil LCGC untuk mendorong produksi mobil listik yang ramah lingkungan.
http://bit.ly/2GyUkIN
April 24, 2019 at 09:02PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Siap-siap Harga Naik! Pajak Mobil LCGC Tak Lagi 0%"
Post a Comment