1. Tarif Tol
Kenaikan tarif tol berlaku setiap dua tahun sekali, ada beberapa ruas yang mengalami kenaikan pada tahun-tahun ganjil seperti 2019 antara tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang dan lainnya. Beberapa ruas tahun ganjil bahkan belum sepenuhnya mengalami kenaikan pada 2019 karena masih menunggu standar pelayanan minimum (SPM). Selain itu, ditambah lagi kenaikan tarif ruas tol pada tahun genap di 2020 yang juga akan terjadi.
2. BPJS Kesehatan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Kesehatan sudah mengesahkan, pada 1 Januari 2020, iuran BPJS Kesehatan dipastikan naik. Berikut rincian besaran iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku tahun depan:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan Peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.
- Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah. Dengan batas sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.
- Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU) menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, dimana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.
- Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)/Peserta Mandiri
Kelas 3: naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa;
Kelas 2: naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per jiwa;
Kelas 1: naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per jiwa.
3. Cukai Rokok
Untuk anda mempunyai kebiasaan merokok, siap-siap tahun depan harga rokok bisa mencapai Rp 35.000 per bungkus. Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo.
Pasalnya saat ini PMK 152/2019 tentang kenaikan tarif cukai tembakau sudah terbit dan akan berlaku pada 1 Januari 2020. Dalam PMK teranyar ini, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55%.
Secara rerata, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
4. Cukai Plastik
Pemerintah berencana untuk mengenakan tarif untuk cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram. Sedangkan untuk per-lembar tarif cukainya akan dikenakan Rp200.
Usulan tarif cukai plastik tersebut disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani untuk pertama kalinya ke Komisi XI DPR RI sejak wacana penerapan tarif cukai rokok 2 tahun lalu.
(hoi/roy)
https://ift.tt/2FbFVC5
December 28, 2019 at 05:41PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Siap-Siap! Kantong Boncos, Tarif-Tarif Naik di 2020"
Post a Comment