Dalam aturan perpajakan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT bagi wajib pajak Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2019. Sementara bagi wajib pajak Badan sampai 30 April 2019.
Artinya, dalam beberapa jam ke depan, masa penyampaian laporan SPT Tahunan akan segera berakhir. Jika lewat dari batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan dikenakan denda Rp 100 ribu dan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Meski demikian, sampai saat ini belum semua wajib pajak melaporkan SPT-nya. Jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT sampai hari ini, Senin (1/4/2019) pada pukul 15:00 WIB baru mencapai 11,23 juta SPT.
Foto: Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meninjau saat warga isi SPT di KPP Tebet (CNBC Indonesia/Iswari Anggit)
|
Angka tersebut baru mencapai 61,36% dari total wajib pajak yang terdaftar di otoritas pajak dan yang wajib melaporkan SPT sepanjang tahun 2018 sebanyak 18,3 juta WP.
"Jadi ada tambahan 133.000 dari tadi malam," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada CNBC Indonesia.
Otoritas pajak sendiri menargetkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tahun ini mencapai 15,5 juta untuk wajib pajak Orang Pribadi dan wajib pajak Badan.
Merinci lebih jauh berdasarkan data Ditjen Pajak, mayoritas wajib pajak melaporkan SPT tahunannya melalui fasilitas e-filling yakni sebesar 93%, sementara sisanya dilaporkan secara manual.
"WP Badan [yang sudah melaporkan SPT[ 144.000, sisanya WP OP," kata Hestu.
Sebagai informasi, pelayanan pelaporan SPT secara manual dimulai pukul 08:00 - 16:00 WIB di seluruh kantor pajak di berbagai wilayah Indonesia. Sementara melalui e-filling, pelaporan bisa dilakukan hingga pukul 23:59 WIB
(dru)
https://ift.tt/2CLhdaI
April 01, 2019 at 10:50PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Detik Akhir Pelaporan, Baru 11 Jutaan yang Lapor SPT Pajak"
Post a Comment