
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro mengungkapkan Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh Dirut PLN sebagaimana yang disampaikan oleh KPK.
"Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN terus meminta agar semua kegiatan BUMN terus berpedoman pada tata kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yg benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum," terang Imam, Selasa (23/4/2019).
"Selanjutnya Kementerian BUMN meminta manajemen PLN untuk tetap melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok tanah air."
Imam menegaskan walaupun proses hukum terus berjalan. Kementerian tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah.
"Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak berasalah, dan bersama PT PLN (persero) siap bekerjasama dengan KPK dalam menangani kasus ini."
http://bit.ly/2IyPWNn
April 24, 2019 at 02:32AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dirut PLN Tersangka, Ini Pesan Kementerian BUMN ke Manajemen"
Post a Comment