Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Keuangan, beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2019 tentang penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Perusahaan internasional pun kini harus mematuhi aturan perpajakan yang berlaku itu.
Seperti apa target perkembangan aturan ini? Simak dialog Aline Wiratmaja bersama dengan Dwi Astuti, Kasubdit Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional di Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 11/04/2019).
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2KuozWw
April 12, 2019 at 01:54PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jurus Kemenkeu Tarik Pajak Perusahaan Asing"
Post a Comment