Ketiga negara yang tergabung dalam Dewan Karet Tripartit Internasional (International Tripartite Rubber Council/ITRC) telah sepakat untuk mengurangi ekspor karet alam sebesar 240.000 ton selama 4 bulan ke depan, terhitung sejak hari ini, 1 April 2019 hingga 31 Juli 2019. Upaya itu dilakukan melalui skema agreed export tonnage scheme (AETS) ke-6.
Dalam beleid tersebut, Kemendag menetapkan pengurangan volume ekspor karet alam Tanah Air sebesar 98.160 ton.
Komoditi karet alam yang dimaksud meliputi:
a. Karet alam jenis concentrated latex (lateks pekat)/centrifuged latex yang termasuk dalam pos tarif HS 400110
b. Karet alam jenis ribbed smoked sheet rubber (RSS) yang termasuk dalam pos tarif HS 400121
c. Karet alam jenis technically specified rubber (TSR) yang termasuk dalam pos tarif HS 400122
d. Karet alam jenis mixture rubber yang termasuk dalam pos tarif HS 400280
e. Karet alam jenis compound rubber yang termasuk dalam pos tarif HS 400510, 400520, 400591, dan 400599
Selain itu, Kemendag juga mengatur alokasi kuota ekspor karet alam per hari ini hingga 31 Juli 2019, yakni sebesar 941.791 ton, dengan perincian:
a. Bulan April 2019 sebesar 256.863 ton
b. Bulan Mei 2019 sebesar 245.015 ton
c. Bulan Juni 2019 sebesar 173.880 ton
d. Bulan Juli 2019 sebesar 266.033 ton
"Pelaksanaan alokasi ekspor untuk komoditas karet alam setiap bulan sebagaimana dimaksud, diberikan fleksibilitas paling tinggi 10% dengan tetap memperhatikan alokasi jumlah maksimal ekspor komoditi karet alam untuk periode 1 April 2019 sampai dengan 31 Juli 2019 sebesar 941.791 ton," seperti tertulis di beleid tersebut.
Kemendag juga menugaskan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo) untuk melaksanakan pembatasan ekspor AETS ke-6 kali ini. Gapkindo diminta membagi alokasi jumlah ekspor kepada seluruh anggota secara proporsional sesuai dengan past performance ekspor tahun 2018.
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi Lukman berharap seluruh eksportir/eksportir produsen karet alam di Tanah Air dapat mematuhi aturan pembatasan ekspor yang telah disepakati, demi memperbaiki harga karet hingga ke tingkat petani.
"Secara organisasi, Gapkindo akan membuat surat teguran dahulu apabila ada perusahaan yang melanggar AETS," kata Rizal melalui pesan singkat kepada media, Senin (1/4/2019).
Berikut adalah detail Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 779 Tahun 2019:
Foto: Menteri Perdagangan RI (Kuota Ekspor Karet) 1
|
Foto: kementerian Perdagangan RI (Hal 2)
|
Foto: kementerian Perdagangan RI (Hal 3)
|
Foto: kementerian Perdagangan RI (Hal 4)
|
https://ift.tt/2Uqbilp
April 01, 2019 at 09:03PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kemendag Atur Kuota Ekspor Karet, Simak Detailnya!"
Post a Comment