Hasil investigasi terhadap laporan keuangan tersebut yang dilakukan PT EY Indonesia (EY) sudah keluar dan menyatakan ada temuan terhadap dugaan penggelembungan pos akuntansi senilai Rp 4 triliun serta beberapa dugaan lain.
Meskipun hasil audit tersebut dipolisikan Mantan direktur utama perusahaan, Stefanus Joko Mogoginta, Kementerian Keuangan melihat ada indikasi pelanggaran dari auditor AISA.
Pada saat itu, auditor AISA, yakni Didik Wahyudianto merupakan salah satu Partner di RSM Indonesia. Saat ini, Kementerian Keuangan bersama pemangku kepentingan terkait tengah mendalami kasus tersebut.
"Pelanggaran terhadap standar akuntansi dan audit yang berlaku di kode etik profesi. Paling ringan peringatan sampai dengan pembekuan ijin praktik profesi," Adi Budiarso |
"Pelanggaran terhadap standar akuntansi dan audit yang berlaku di kode etik profesi. Paling ringan peringatan sampai dengan pembekuan ijin praktik profesi," kata Adi melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Jumat(5/4/2019).
Mengacu pada Undang-Undang (UU) 5/2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 154/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, ada beberapa sanksi yang siap menanti.
Mulai dari rekomenasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, pencabutan izin, atau dikenakan denda kepada yang bersangkutan.
Denda yang dimaksud berkaitan dengan kewajiban auditor selaku anggota asosiasi yang harus memiliki izin, ikut pendidikan, dan denda ini tidak terkait dengan pekerjannya sebagai auditor, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, PPPK tidak akan terburu-buru untuk menentukan sikap dalam menghadapi kasus tersebut. Saat ini, bendahara negara tengah mendalami kasus tersebut, untuk memutuskan apakah ada pelanggaran terhadap kode etik akuntansi publik.
PPPK, sambung Adi, pun telah memanggiil dan meminta informasi lebih lanjut kepada AP yang meneken auditor independen yaitu Didik Wahyudianto dan sekaligus melakukan analisis terhadap informasi yang disampaikan.
"Kami akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan kewenangan kami," tegas Adi.
![]() |
Adi mengemukakan, PPPK bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini akan kembali melakukan pertemuan untuk membahas masalah ini. Dalam waktu dekat, bendahara negara akan memberikan keputusan siapa yang bersalah dalam kasus laporan keuangan AISA.
"Intinya kita sedang bahas semuanya, termasuk sinergi dengan BEI dan pihak terkait agar jelas masalah dan tindakan selanjutnya," kata Adi.
http://bit.ly/2ONMChD
April 05, 2019 at 09:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kisruh AISA, Kemenkeu Beberkan Sanksi yang Menanti Auditor"
Post a Comment