Search

Konkret! Sri Mulyani Perluas Bebas PPN untuk Ekspor Jasa

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya resmi memperluas fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) atau 0% bagi industri jasa yang melakukan kegiatan ekspor (ekspor jasa kena pajak).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Aturan ini mulai berlaku pada 29 Maret 2019 dan bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia.

Kegiatan ekspor jasa kena pajak adalah penyerahan jasa kena pajak yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia oleh pengusaha kena pajak (PKP) untuk dimanfaatkan di luar Indonesia oleh penerima ekspor jasa kena pajak.


"Dengan demikian, jasa kena pajak yang dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Indonesia tidak dikenai PPN," tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Selasa (4/4/2019).

Sebelumnya bebas PPN hanya didapatkan tiga sektor industri jasa. Kini, s
elain mempertahankan jenis jasa yang telah ada pada ketentuan sebelumnya, PMK ini juga memasukkan jenis baru yang mendapatkan insentif PPN 0%. Berikut daftarnya:

  1. Jasa maklon (subkontrak);
  2. Jasa perbaikan dan perawatan;
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.

DORONG DAYA SAING EKSPOR INDONESIA,

  1. Jasa konsultansi konstruksi
  2. Jasa teknologi dan informasi;
  3. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development);
  4. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional;
  5. Jasa konsultansi termasuk:
    1. Jasa konsultansi bisnis dan manajemen,
    2. Jasa konsultansi hukum,
    3. Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior,
    4. Jasa konsultansi sumber daya manusia,
    5. Jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services),
    6. Jasa konsultansi pemasaran (marketing services),
    7. Jasa akuntansi atau pembukuan,
    8. Jasa audit laporan keuangan, dan
    9. Jasa perpajakan;
  6. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor; dan
  7. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data.

(tas)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TUwqMn
April 04, 2019 at 04:20PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Konkret! Sri Mulyani Perluas Bebas PPN untuk Ekspor Jasa"

Post a Comment

Powered by Blogger.