Search

Pak Prabowo, Faktanya Tarif Listrik RI Tidak Naik Sejak 2015

Jakarta, CNBC Indonesia- Capres dan Cawapres Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menggelar kampanye akbar di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta.

Dalam kampanyenya, Prabowo berjanji apabila terpilih sebagai Presiden, dia dan Sandiaga Uno akan langsung menurunkan harga-harga kebutuhan pokok, termasuk tarif dasar listrik (TDL) dalam 100 hari pertama pemerintahannya.

"Insyallah kalau dapat mandat dari rakyat, kami akan turunkan harga-harga. Hitungan para pakar, Bung Rizal Ramli [eks Menko Maritim] 100 hari pertama tarif listrik bisa turun. Saya tanya, kenapa selama ini tinggi? Biasa Pak, banyak yang minta setoran," ujar Prabowo diikuti tepuk tangan ribuan pendukungnya, Minggu (7/4/2019).

Memangnya, berapa sih tarif listrik sekarang?

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi), yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Pada September hingga November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika (USD) menjadi Rp14.914,82/USD, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 71,81 USD/Barrel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12%.

"Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami kenaikan jika dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Namun, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi melalui keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Tidak Naik Sejak 2015
Dengan begitu, tarif listrik artinya tidak ada kenaikan sejak 2015. Hal ini sempat ditegaskan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir saat menggelar diskusi dengan wartawan, Januari lalu.

"Meski harga minyak naik, batu bara naik, tarif PLN tetap sejak 2015," kata Sofyan saat itu.

Adapun, berikut tarif tenaga listrik Triwulan I/2019:

- Rp997/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas;

- Rp1.115/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;

- Rp1.467/kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;

- Rp1.645/kWh untuk pelanggan Layanan Khusus;

- Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM) (belum diterapkan tariff adjustment).

Sedangkan, besaran tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Tak Akan Naik Sampai 2019

Sebelumnya, pemerintah memang telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memastikan jangka waktunya sampai dengan akhir 2019.

Lebih lanjut, Jonan menegaskan, tidak naiknya tarif listrik ini semata-mata bukan untuk pilpres 2019 atau hal-hal politik lainnya. Tapi lebih kepada faktor pertimbangan daya beli masyarakat dan asaz keadilan.

"Pak Presiden (Joko Widodo) selalu mengatakan, 'Coba dilihat daya beli masyarakat'. Itu saja. Jadi kami hitung, ya sudah sampai akhir 2019 (tidak naik tarif listrik) coba kita lihat," jelas Jonan.

Hal ini ditunjukkan dalam keputusan terkait besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.

Ditambah lagi, per 1 Maret 2019, PT PLN (Persero) menurunkan tarif listrik khusus untuk pelanggan Rumah Tangga Mampu golongan R-I 900 VA. Diskon yang diberikan sebesar Rp 52/kWh, sehingga dari yang semula Rp 1.352/kWh turun jadi Rp 1.300/kWh. 

Direktur Utama PLN Sofyan Basir menuturkan, alasan diberikannya diskon untuk golongan tersebut yakni untuk meningkatkan pemakaian listrik dari pelanggan golongan rumah tangga mampu (RTM) 900 VA.

"Kami turunkan supaya pakai banyak lagi, karena pemakaiannya turun, jadi kami pancing naik. Setelah ini kami akan ada diskon penambahan daya," ujar Sofyan saat dijumpai di Jakarta, Kamis (28/2/2019).

Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan, penurunan konsumsi listrik pada golongan RTM 900 VA disebabkan efisiensi pemakaian pada golongan tersebut. Ia mengatakan, saat ini dengan dicabutnya subsidi listrik untuk golongan RTM, maka pola konsumsi listrik pelanggan berubah dan cenderung melakukan penghematan.

Saksikan video penurunan tarif listrik di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(gus)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2UnUpbJ
April 08, 2019 at 05:32PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pak Prabowo, Faktanya Tarif Listrik RI Tidak Naik Sejak 2015"

Post a Comment

Powered by Blogger.