Dalam persidangan yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda pada Agustus 2018 lalu, putusan majelis arbiter menolak gugatan yang diajukan IMFA terhadap pemerintah Indonesia sebesar US$ 469 juta. IMFA mengajukan gugatan terhadap Pemerintah RI pada 24 Juli 2015 lantaran adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan tujuh perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.
Foto: Sri Mulyani (CNBC Indonesia/Syahrizal Sidik)
|
Selain itu, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada pemerintah Indonesia sebesar US 2,97 juta dan GBP 361,247.23.
Jaksa Agung H.M Prasetyo menyampaikan, keberhasilan pemerintah Indonesia memenangkan gugatan IMFA tidak lepas dari koordinasi bersama antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara serta lembaga terkait.
"Keberhasilan penanganan gugatan ditempuh melalui perjalanan panjang dan kerja keras melalui penanganan terpadu di bawah kendali Wakil Presiden Jusuf Kalla, kejagug sebagai leading sector," kata H.M Prasetyo, dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku senang, pasalnya uang perkara senilai Rp 50 miliar hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Agung akan dikembalikan ke kas negara.
"Saya tentu senang dana Rp 50 miliar uang perkara masil PNPBP Jaksa Agung diserahkan ke keuangan negara, melalui koordinasi erat bahkan wapres ikut aktif untuk jaga kepentingan keuangan negara," kata Sri Mulyani. (gus)
https://ift.tt/2V5Pnx6
April 02, 2019 at 02:38AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "RI Menang Arbitrase Lawan India, Sri Mulyani Girang"
Post a Comment