Search

Saat Lapor SPT Malah Ketahuan Kurang Bayar? Ini Penjelasannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi memperpanjang masa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunannya menjadi tanggal 1 April 2019.

Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT tentu akan menerima pemberitahuan status laporan SPT mereka. Baik itu nilih, kurang bayar, atau lebih bayar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Hestu Yoga Saksama pun menjelaskan apa tahapan yang perlu dilakukan jika wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya menerima status kurang atau lebih bayar.


Bagi wajib pajak yang mengalami kurang bayar, maka artinya ada kekurangan pajak yang dilaporkan dalam SPT-nya. Dalam hal ini, wajib pajak harus membuat laporan pajaknya rampung alias nihil.

"Dia setor dulu ke bank, baru kemudian isi SPT, dan cantumkan tanda terima bahwa itu sudah masuk ke negara," kata Hestu kepada CNBC Indonesia, Senin (1/4/2019).

Keterlambatan pembayaran pajak tetap dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan, dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dan dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Meskipun masa pemberitahuan SPT Tahunan diperpanjang sampai hari ini, Senin (1/4/2019), namun tidak ada satupun pengecualian bagi yang telat membayar atau melebihi tenggat waktu 31 Maret 2019.

Lantas, bagaimana dengan lebih bayar pajak?

"Kalau lebih, kita proses. Bisa pemeriksaan atau restitusi dipercepat," kata Hestu Yoga.

Hestu mengatakan, proses pemeriksaan terhadap kelebihan pembayaran pajak melalui pelaporan SPT maksimal memakan waktu selama 1 bulan. "Baik melalui pemeriksaan atau restitusi," kata dia.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HRE3lk
April 02, 2019 at 12:10AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Saat Lapor SPT Malah Ketahuan Kurang Bayar? Ini Penjelasannya"

Post a Comment

Powered by Blogger.