
Terkait kasus ini, manajemen PLN pun akhirnya angkat suara. Sekretaris Perusahaan PLN Adi Setiawan menuturkan, pihaknya turut prihatin atas dugaan kasus hukum yang menimpa pimpinan perusahaan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK yang akan bertindak secara profesional dan proporsional," ujar Adi seperti dikutip dari keterbukaan informasi dari situs Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (24/4/2019).
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya meyakini bahwa pimpinan perusahaan beserta jajaran akan bersikap kooperatif ketika dibutuhkan dalam rangka penyelesaian dugaan kasus hukum yang terjadi.
"Dengan adanya kasus ini, PLN menjamin bahwa pelayanan terhadap masyarakat akan berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Adi.
Sebelumnya, SVP Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat menuturkan, sampai saat ini belum ada pergantian dan pengisian jabatan Direktur Utama.
"Semua berjalan masih seperti biasa," ujar Dedeng saat dihubungi Rabu (24/4/2019).
(gus/gus)
http://bit.ly/2IDmPZ6
April 24, 2019 at 10:01PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sofyan Basir Jadi Tersangka, Manajemen PLN Buka Suara"
Post a Comment