Search

Surat Suara Tercoblos 01, Bawaslu: Pemilu Ulang di Malaysia!

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang atau PSU dengan metode pos terkait dengan kasus penemuan surat suara untuk Pemilu 2019 yang tercoblos di Selangor, Malaysia.

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dinilai tidak melaksanakan tugas dengan profesional.

"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan PSU (atau) pemungutan suara ulang bagi pemilih Kuala Lumpur dengan metode pos," ucap anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019)


Bagja menyebutkan PSU dengan metode pos itu dilakukan untuk pemilih yang telah terdaftar yang jumlahnya 319.293. Dia menyampaikan pula jumlah surat suara yang dikirimkan melalui pos sebelumnya tidak tercatat besarannya.

Surat Suara Tercoblos 01, Bawaslu: Pemilu Ulang di Malaysia!Foto: Pekerja memuat bahan-bahan pemilu ke dalam truk untuk didistribusikan dari gudang ke TPS di Jakarta, Indonesia, 16 April 2019. (REUTERS / Willy Kurniawan)

"Bawaslu memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur melalui Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan PSU (atau) pemungutan suara ulang bagi pemilih Kuala Lumpur dengan metode pos," ucap anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Bagja menyebutkan PSU dengan metode pos itu dilakukan untuk pemilih yang telah terdaftar yang jumlahnya 319.293. Dia menyampaikan pula jumlah surat suara yang dikirimkan melalui pos sebelumnya tidak tercatat besarannya

Temuan surat suara tercoblos itu sebelumnya diadukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) oleh relawan PADI (Prabowo-Sandi). Ketua Panwaslu Kuala Lumpur Yazza Azzahra Ulyana menyebut ada dua lokasi temuan surat suara tercoblos, yaitu di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor, dan kawasan Bandar Baru Bangi, Selangor.

Untuk lokasi pertama ditemukan surat suara dalam tas diplomatik, kantong plastik hitam, dan 5 karung goni dengan tulisan 'Pos Malaysia'. Sejumlah surat suara pilpres tercoblos untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 01, sedangkan surat suara pileg tercoblos untuk caleg NasDem DPR nomor urut 3.

Sedangkan di lokasi kedua ditemukan 158 karung berisi surat suara. Beberapa surat suara pilpres tercoblos untuk paslon nomor urut 01. Sedangkan beberapa surat suara pileg tercoblos untuk caleg DKI dapil 2 dari NasDem nomor urut 2 dan beberapa tercoblos untuk caleg Demokrat nomor urut 3.Baru Bangi, Selangor.

Untuk lokasi pertama ditemukan surat suara dalam tas diplomatik, kantong plastik hitam, dan 5 karung goni dengan tulisan 'Pos Malaysia'. Sejumlah surat suara pilpres tercoblos untuk pasangan calon (paslon) nomor urut 01, sedangkan surat suara pileg tercoblos untuk caleg NasDem DPR nomor urut 3.

Sedangkan di lokasi kedua ditemukan 158 karung berisi surat suara. Beberapa surat suara pilpres tercoblos untuk paslon nomor urut 01. Sedangkan beberapa surat suara pileg tercoblos untuk caleg DKI dapil 2 dari NasDem nomor urut 2 dan beberapa tercoblos untuk caleg Demokrat nomor urut 3.

Penggantian Dua Anggota PPLN

Bawaslu juga merekomendasikan penggantian dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Penggantian ini untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga profesionalitas.

"Bawaslu merekomendasikan melalui KPU untuk mengganti PPLN sebanyak 2 orang atas nama Krishna (Krishna KU Hannan) sebagai Wakil Duta Besar yang menurut kami, untuk menghindari konflik kepentingan, dan Djadjuk Natsir, direkomendasikan untuk diberhentikan sebagai PPLN untuk menjaga profesionalitas," kata Bagja.

Bawaslu berharap pemilu di Kuala Lumpur berjalan dengan baik.

Bawaslu dan KPU sebelumnya mengutus anggotanya melakukan klarifikasi kepada PPLN setempat dan menyelidiki keaslian surat suara diduga tercoblos itu. Namun mereka tidak diberi akses oleh kepolisian setempat dan KPU memaklumi hal tersebut karena merupakan wilayah yurisdiksi Malaysia.

(roy)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Dc51zN
April 17, 2019 at 02:50AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Surat Suara Tercoblos 01, Bawaslu: Pemilu Ulang di Malaysia!"

Post a Comment

Powered by Blogger.