
Berdasarkan laporan keuangan kuartal IV-2018, Bank Yudha Bhakti mencatatkan kerugian bersih Rp 136 miliar. Padahal pada kuartal III-2018 Bank Yudha Bhakti mencatatkan laba bersih Rp 48,66 miliar. Akhir tahun 2017 Perusahaan mencatatkan laba bersih Rp 22,62 miliar. Fakta lain yang terungkap adalah Bank Yudha Bhakti melakukan pelanggaran Batas Maksimal Penyaluran Kredit (BMPK). Dalam aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank hanya boleh menyalurkan kredit maksimal 10% dari total permodalan bank untuk pihak swasta yang tidak terkait.
Dalam laporan keuangan yang dipublikasikan, pelanggaran BMPK ini diberikan kepada Jawahar Group atau PT Altamoda. Saat ini kredit yang diberikan kepada Altamoda berkolektibitas lima atau macet.
Dalam penjelasan kepada BEI, manajemen menyatakan pelanggaran ini tidak terinfo dan terdeteksi ketika dilakukan audit. Hanya ditemukan kesamaan bilyet giro atas tagihan-tagihan yang disampaikan ke bank.
"Diketahui kepastian adanya BMPK karena adanya berita acara dan pengakuan dari debitur pada saat OJK melakukan ots (on the spot) ke tempat debitur," tulis laporan manajemen Bank Yudha Bhakti yang ditandatangani Andriyana Muchyana, kepala divisi SDM & Corsec, seperti dikutip Jumat (5/4/2019).
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, pelanggaran BMPK oleh Bank Yudha Bhakti kepada debitur Altamoda telah terjadi sejak 2017. Berdasarkan laporan keuangan 2018, pelanggaran BMPK ini belum diselesaikan oleh perusahaan.
Guna menyelesaikan pelanggaran BMPK tersebut manajemen telah mengirimkan surat action plan dan OJK meminta manajemen melakukan lima langkah. Yakni, membuat laporan kualitas kredit PT Altamoda Macet, membentuk CKPN, melakukan hapus buku, setor modal dari investor melalui green shoee dan penguatan modal dengan right issue.
"Tindak lanjut bank agar BMPK tidak terjadi lagi: kredit yang diberikan untuk korporasi dikurangi dan bank memberikan kredit ritel serta fokus ke bank garansi selanjutnya pemberi kredit tidak diberikan atau fokus kepada satu jenis usaha yang bias terkait," jelas manajemen.
http://bit.ly/2G17E9w
April 06, 2019 at 02:14AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terungkap! Bank Yudha Bhakti Langgar Aturan BMPK sejak 2017"
Post a Comment