"Memang yang tercatat di buku kita itu Rp2,1 triliun di tahun lalu. Tunggakan terbesar itu dari kelompok PBPU," kata Direktur Keuangan dan Investasi Kemal Imam Santoso usai Public Expose Capaian Kinerja BPJS Kesehatan Tahun 2018, di Kantor Pusat BPJS, Jumat (24/5/2019).
Kemal menambahkan kolektabilitas dari kelompok PBPU tersebut sebesar 55%-60%. Hal itu disebabkan tidak adanya disiplin dalam pembayaran iuran. Masyarakat kelompok tersebut hanya membayar iuran bila sedang sakit, kemudian begitu sembuh tidak lanjut rutin membayar iuran.
"Selalu terjadi setiap saat. Orang ini tidak bayar iuran. Kan tidak ada sanksinya kan? jadi dia membayar, sakit kemudian dirawat, sembuh, tidak dibayar. Jadi gerak kolektabilitasnya segitu dan tidak bisa lebih lagi," jelas Kemal.
![]() |
Sebenarnya sudah ada aturan pengenaan sanksi kepada penunggak iuran. Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggara Jaminan Sosial.
Namun, Kemal menyatakan tidak mudah mengatur sanksi di Indonesia. Perlu koordinasi antar pihak diantaranya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian, Imigrasi, Kejaksaan dan Pemerintah Daerah. Sehingga, belum ada satu daerah pun di Indonesia yang mengimplementasi sanksi tunggakan iuran ini.
"Yang menerapkan implementasinya belum ada di daerah mana pun," ucapnya.
Tunggakan iuran BPJS ini berdampak pada kondisi keuangan BPJS. "Dampaknya ya uangnya [kita] kurang," tambah Kemal. Tunggakan ini berkontribusi terhadap defisit yang terjadi pada tubuh BPJS Kesehatan.
"Defisit disebabkan karena iurannya belum dihitung secara aktuaris. Selain dari itu, masih ditambah lagi ada kelompok yang tidak disiplin membayar," imbuhnya.
Saat ini, BPJS sudah meluncurkan JKN-Mobile yang memudahkan peserta untuk membayar iuran atau membayar tunggakan. Namun, Kemal mengatakan, kemudahan tersebut belum berdampak besar terhadap tunggakan yang ada.
"Belum kelihatan major impact-nya. Ini masalah orang tidak bayar kan ada dua, masalahnya dia mampu bayar tapi tidak disiplin atau dia memang tidak mampu membayar ya tidak disiplin." pungkasnya.
Adapun jumlah pendapatan iuran BPJS Kesehatan selama 2018 sebesar Rp81,9 triliun. Nilai klaim dibukukan sebesar Rp94,3 triliun. Selain itu, pada tahun 2018 BPJS Kesehatan menerima pendanaan pemerintah melalui APBN sebesar Rp10,2 triliun.
(roy/roy)http://bit.ly/2JHHUlV
May 24, 2019 at 07:41PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Peserta Tak Bayar, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2018 Rp 2 T"
Post a Comment