Search

Bayar Klaim Rp 11 T, BPJS Kesehatan Bantah Terkait Pilpres

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membantah bila disebut pembayaran utang klaim jatuh tempo bulan April sebesar Rp 11 triliun berkaitan dengan Pilpres 2019.

Proses pencairan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bayar 3 bulan di muka, plus tambahan 2 bulan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2019 tentang Perubahan atas PMK No.10/PMK/02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran memberikan kepastian likuiditas bagi BPJS.

Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi, Fadlul Imansyah menjelaskan iuran penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah dibayar setiap tanggal 5. Mekanisme pembayaran berdasarkan PMK No 33/2019 itu setelah tanggal 5 kemudian pemerintah bisa kapan saja membayar.


"Kebetulan akhirnya tanggal yang dalam mekanisme yang bisa dilakukan ya tanggal 15 (April) ini. Jadi kita terima sudah dari tanggal 15. Tanggal 5 kita terima [pembayaran] 3 bulan di muka. Tanggal 15 kita terima [tambahan] 2 bulan di muka. Bahwa kemudian pas [besok] tanggal 17 ya itu karena kebetulan mekanismenya seperti itu," jelas Fadlul dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa (16/4/2019).

BPJS Kesehatan membayar utang klaim jatuh tempo di bulan April ke rumah sakit (RS) sebesar Rp 11 triliun. Nilai pembayaran ini lebih besar dibanding pembayaran utang klaim jatuh tempo biasanya yang sebesar Rp 8 triliun. Hal ini karena pemerintah melakukan pembayaran iuran tiga bulan di muka, plus tambahan dua bulan.

Fadlul menambahkan, penambahan pembayaran dua bulan yang dilakukan pemerintah ini disebabkan pemerintah tengah melihat kebutuhan likuiditas yang dibutuhkan BPJS Kesehatan. Namun, sebenarnya pembayaran tiga bulan di muka sudah dilakukan pemerintah sejak 2015.

"Bulan April ini ada tambahan dua bulan karena pemerintah melihat likuiditasnya di faskes cenderung perlu di bantu. Oleh karena itu pemerintah memutuskan memberikan tambahan 2 bulan di luar dari tiga bulan yang biasa di terima di semester awal tahun berjalan," tutur Fadlul.

Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Maruf menekankan pembayaran hutang klaim jatuh tempo saat ini dilakukan untuk memberikan RS solusi bahwa ada upaya dalam permasalahan pembayaran. Tidak ada kaitannya dengan Pilpres besok.

"Kita berusaha melakukan komitmen kita. Tentu tidak elok kalau disangkut pautkan dengan perhelatan akbar," ujarnya.

Setiap bulannya, BPJS Kesehatan menerima iuran sekitar Rp 6,5 triliun-Rp 7,5 triliun. Sementara, jumlah pembayaran klaim yang harus dibayar tiap bulan sebesar Rp 8 triliun.

Fadlul enggan menyebut berapa jumlah tagihan yang tertunggak di BPJS Kesehatan. Ia mengatakan nilai tagihan setiap hari bergerak dan peserta melakukan pelayanan tiap hari. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan atas total nilai tagihan BPJS Kesehatan.

(dru)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2IkqT08
April 17, 2019 at 12:08AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bayar Klaim Rp 11 T, BPJS Kesehatan Bantah Terkait Pilpres"

Post a Comment

Powered by Blogger.