Search

Bos PLN Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau I, Ini Tanggapan ESDM

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama PLN Sofyan Basir dijadikan tersangka baru kasus dugaan suap yang terjadi di proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 berkapasitas 2x300 MW dengan investasi US$ 900 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Saut Situmorang yang merupakan Wakil Ketua KPK dalam konferensi persnya seperti ditayangkan CNN Indonesia TV, Selasa (23/4/2019).

Bos PLN Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau I, Ini Tanggapan ESDMFoto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan, pihaknya tentu saja prihatin atas kejadian tersebut, tetapi wajib menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami berharap hal ini tidak akan banyak mengganggu pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan ke depannya. Pelayanan kepada masyarakat tetap harus jadi prioritas," ujar Rida kepada CNBC Indonesia saat dihubungi Selasa (23/4/2019).

Kasus PLTU Riau I bergulir sejak 13 Juli 2018, tepatnya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (ott) terhadap Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR), Johhanes Budisutrisno Kotjo.

Dari penangkapan tersebut, KPK kemudian menemukan peran pihak lain dalam kasus suap ini yakni Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar dan bos Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

Bos PLN Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau I, Ini Tanggapan ESDMFoto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Dari 4 orang yang telah diperiksa tersebut, KPK kemudian menemukan peran Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.

"Dugaan keterlibatan pihak lain terkait PLTU Riau I, kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PT PLN (Persero). Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau I," jelas Saut.

Sofyan terkena pasal 12 huruf a atau b pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (gus/gus)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Gv9Cht
April 24, 2019 at 01:03AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bos PLN Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau I, Ini Tanggapan ESDM"

Post a Comment

Powered by Blogger.