Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Darmin Nasution menceritakan penerapan pajak di era digital memang tak mudah.
"Persoalan yang muncul dalam menerapkan perpajakan di era digital adalah kalau standar kita adalah profit [laba] untuk menetapkan PPh," kata Darmin di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Darmin menegaskan saat ini perusahaan digital belum ada profit bahkan bisa nol atau negatif. Nah apa mungkin tak bisa kena pajak?
Lalu apa yang bisa dikenakan pada platform digital?
![]() |
"Value atau nilai perusahaannya. Ini penentuannya beda lagi, bisa dihitung dari revenue, kontrak yang ada, dan user/pengguna," ujar Darmin.
"Contoh, anda buka Youtube. Saat anda nonton video, pasti diminta like dan subscribe. Itu dia user. Jadi tidak bisa kenakan PPh platform digital dengan pakai standar profit," katanya.
Lalu bagaimana dengan Google yang memang sudah mencatatkan pendapatan dan laba?
"Google misalnya, kita mau kenakan PPh. BUT [Badan Usaha Tetap]-nya gimana? Prinsip pajak kita sekarang, harus ada kehadirannya di sini kalau tak bisa maka tak dipajakin. Suruh dia bikin BUT. Lalu coba kenakan berdasarkan revenue, kontrak atau user tadi," papar Darmin yang pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu tersebut.
Hal yang sama terjadi untuk e-commerce atau toko online. Di mana transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan di toko online yang harusnya wajib kena pajak.
"Kalau ada e-commerce kapan dia dipajakkan? Itu prinsip pertama pajak dalam era digital. Lalu berapa besar pajaknya? Terlalu besar, dia akan mati. Terlalu kecil, akan ada yang teriak," katanya.
Oleh sebab itu PMK soal e-commerce ini dicabut kembali. Sama halnya dengan media sosial.
Justru Darmin memiliki ide menarik. Di mana penetapan pajak bisa ditentukan dari jumlah followers-nya.
"Nanti jumlah follower bisa menentukan kena pajaknya. Karena itu juga dimanfaatkan iklan," tegas Darmin.
"Jadi ke depan kita harus mulai bicarakan perubahan konstruksi aturan pajak kita," lanjutnya.
(dru/dru)
http://bit.ly/2Gx3zcf
April 24, 2019 at 10:53PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Darmin Jelaskan Ribetnya Pemerintah Pajaki Google Cs"
Post a Comment