Namun, perhitungan cepat (quick count) baru dapat dilakukan 2 jam setalah berakhirnya pemungutan suara, yaitu pukul 15.00 WIB.
Hal itu dikarenakan Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan waktu publikasi hitung cepat yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. MK menegaskan waktu publikasi hitung cepat tetap dibatasi 2 jam setelah perhitungan suara di Indonesia bagian barat.
CNBC Indonesia secara khusus menayangkan quick count di www.cnbcindonesia.com dan siaran televisi di CNBC Indonesia TV www.cnbcindonesia.com/tv maupun Transvision Channel 805 atau cek box di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC] (dru)
http://bit.ly/2DjdJfR
April 17, 2019 at 10:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Live Now! Pengumuman Quick Count Hasil Pilpres 2019"
Post a Comment