Hal itu termaktub dalam jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 yang dipublikasikan KPU dalam situs resminya. Selain itu, periode paling lambat 35 hari itu juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 413 Ayat (1) UU Nomor 17, disebutkan bahwa KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara.Untuk KPU Provinsi, hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Provinsi paling lama diumumkan pada 25 hari setelah pemungutan suara.
Adapun untuk KPU Kabupaten/Kota, menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD Kabupaten/Kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara.
Di sisi lain, Pasal 414 UU tersebut juga mengungkapkan partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Untuk sementara, pada pukul 19.00 WIB, hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019 yang dilakukan lima lembaga survei menunjukkan perolehan suara Joko Widodo - Ma'ruf Amin masih melebihi Prabowo - Sandiaga Uno.
Berikut hasil quick count pada pukul 19.00 WIB di 5 lembaga survei Jokowi-Ma'ruf Vs Prabowo-Sandi :
- Litbang Kompas : 54,36% Vs 45,64% (Total Suara Masuk : 83,85%)
- LSI Denny JA : 55,40% Vs 44,60% (Total Suara Masuk : 95,95%)
- Indo Barometer : 54,13% Vs 45,87% (Total Suara Masuk : 88,58%)
- Median : 54,18% Vs 45,82% (Total Suara Masuk : 54,46%)
- Kedai Kopi : 52,29% Vs 45,36% (Total Suara Masuk : 75,15%)
Adapun jadwal penyelenggaraan Pemilu 2019 usai pencoblosan 17 April yakni:
- 18 April 2019-22 Mei 2019 (Rekapitulasi Perhitungan Suara)
- Jadwal Menyusul (Penyelesaian sengketa hasil pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota)
- 23 Mei 2019-15 Juni 2019 (Penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan Wakil presiden)
- Jadwal Menyusul (Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu)
- Juli-September 2019 (Peresmian keanggotaan)
- Agustus-Oktober 2019 (Pengucapan sumpah/janji)
(tas/hps)
http://bit.ly/2KUgXNg
April 18, 2019 at 02:51AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Quick Count Dirilis, Kapan Giliran Hasil Resmi KPU?"
Post a Comment