Jakarta, CNBC Indonesia- Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak menilai Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang ada saat ini merupakan buah dari proses yang lahirnya dalam tekanan internasional. Pasalnya, secara sumber daya manusia (SDM) belum memadai. Karena itu, dia berharap, ke depan rancangan amandemen UU Perlindungan Konsumen harapannya dapat lebih tegas dan hukuman bagi pelaku pelanggaran perlindungan konsumen dapat ditindak tegas.
Simak informasi selengkapnya dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 23/04/2019) di video berikut ini.
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2IAl671
April 24, 2019 at 12:20AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "UU Perlindungan Konsumen Perlu Lebih Tegas"
Post a Comment