Kementerian/lembaga (K/L) tersebut yakni:
- BMKG untuk pemantauan dan peringatan dini potensi bencana alam,
- BNPB, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan untuk penyiapan stok logistik makanan, obat, sumber daya manusia dan lain sebagainya,
- TNI, Polri, Basarnas, untuk pengerahan cepat sumber daya/pasukan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan, dalam anggaran tersebut juga disiapkan dana tanggap darurat (on call) yang siap dipakai saat terjadi bencana alam seperti longsor, gempa bumi, tsunami, kebakaran lahan/hutan, dan tentu juga banjir.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, nantinya oleh BNPB akan dikonsolidasi dan dinilai, lalu diusulkan ke Kementerian Keuangan selaku pengelola Bendahara Umum Negara (BUN). Setelah diproses/disetujui, dana tanggap darurat akan disalurkan ke BNPB atau K/L lain yang bersangkutan sesuai tugas fungsinya.
"Setelah masa tanggap darurat selesai, masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi, dialokasikan dana ke K/L sesuai tugas dan fungsinya, dan dana Hibah Rehab Rekon ke pemerintah daerah yang bersangkutan," tambahnya.
"Mekanismenya sama seperti penyaluran dananya, diusulkan masing-masing pemda, dikonsolidasi dan dinilai oleh BNPB, kemudian diusulkan ke Kemenkeu selaku pengelola BUN," pungkas Nufransa.
Adapun, seperti diketahui, Kementerian Keuangan memastikan pemerintah menyediakan anggaran mitigasi dan penanggulangan bencana alam sebesar Rp 15 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Nilai tersebut meningkat dari realisasi sementara dana bencana 2018 yang sebesar Rp 7 triliun.
![]() |
http://bit.ly/2PuVb19
April 27, 2019 at 11:30PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Banjir Buat Ribuan Warga DKI Mengungsi, Adakah Dana Bantuan?"
Post a Comment