Search

BPKN Minta Pemerintah Cabut Kebijakan Tarif Batas Bawah

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai kebijakan tarif batas bawah dan batas atas (TBBTBA) maskapai penerbangan tidak sesuai dengan aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasalnya, dengan kebijakan tersebut banyak maskapai hanya menetapkan tarif mendekati batas atas, dan tidak ada yang menetapkan tarif di batas bawah. Akibatnya, konsumen yang menjadi korban.

Menurut Komisioner BPKN Rizal E. Halim, pemerintah sebaiknya mencabut kebijakan TBBTBA dan hanya menerapkan tarif batas atas atau single tarif. Selain itu, dalam menyusun kebijakan, pemerintah seharusnya mengundang perwakilan konsumen, tidak hanya perwakilan pelaku usaha, sehingga hak-hak konsumen terakomodasi.


"Kami di BPKN bisa mewakili. Lembaga swadaya masyarakat kan banyak, ada YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), ada banyak 600 lebih, bisa diundang salah satunya. Jadi kebijakan yang diambil bisa lebih fair ya," ujarnya, Senin (8/4/2019).

Lebih dalam lagi, ia menjabarkan TBBTBA hanya menjawab persoalan dari pihak maskapai penerbangan, misal terkait harga avtur maupun parkir pesawat yang mahal. Bagaimana tidak? Untuk membayar harga avtur dan parkir pesawat yang mahal, maskapai penerbangan membebankan pada konsumen, sehingga wajar jika harga tiket menjadi sangat tinggi.

Jika hal itu dibiarkan terus menerus terjadi, maka dikhawatirkan bisa mencederai industri lain, seperti pariwisata (penginapan, rumah makan, tempat hiburan, dan sebagainya). Muaranya adalah menghambat pertumbuhan ekonomi.

"Tiket penerbangan yang melonjak 40 sampai 80%, publik teriak. Kemudian kita lihat; 'oh ternyata batas atas, batas bawahnya yang bermasalah'. Kebijakan batas atas dan batas bawah ini tidak mencerminkan perlindungan konsumen," kata Rizal.

"Jadi menurut saya sih batas bawah tidak perlu ada. Ketika batas bawah dilepas, maka terjadi kompetisi. Kalau kompetisinya cukup kuat, maka kita bisa menggeser produsen surplus ke konsumen surplus. Bagi industrinya, dia akan mendapat benefit efisiensi, benefit daya saing," lanjutnya.

Lebih jauh lagi, ia menekankan single tarif juga cocok diterapkan untuk ojek online. Status para driver bisa diperjelas sebagai karyawan, baik itu karyawan tetap maupun tidak tetap. Dengan demikian, ketika terjadi kasus yang merugikan konsumen, bisa dipertanggungjawabkan.

"Kasus yang masuk di kami ada perampokan, pelecehan seksual, pemerkosaan. Ketika mengadu, kita ke semua entitas itu, Kominfo, kepolisian, tidak ada tanggung jawab," ujar Rizal.

Simak video penjelasan Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub terkait tiket pesawat di bawah ini.

[Gambas:Video CNBC]

(miq/miq)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2OZ9RoP
April 08, 2019 at 10:11PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BPKN Minta Pemerintah Cabut Kebijakan Tarif Batas Bawah"

Post a Comment

Powered by Blogger.