Search

Ini Kronologi Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau I

Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, menjadi tersangka dugaan tindak korupsi di kasus PLTU Riau I.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).


Kasus PLTU Riau I bergulir sejak 13 Juli 2018, tepatnya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (ott) terhadap Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR), Johhanes Budisutrisno Kotjo.

Dari penangkapan tersebut, KPK kemudian menemukan peran pihak lain dalam kasus suap ini yakni Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar dan bos Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.

Dari 4 orang yang telah diperiksa tersebut, KPK kemudian menemukan peran Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.

"Dugaan keterlibatan pihak lain terkait PLTU Riau I, kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PT PLN (Persero). Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau I," jelas Saut.

Sofyan terkena pasal 12 huruf a atau b pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun kronologi keterlibatan Sofyan Basir adalah sebagai berikut;
- Dimulai pada 2015 di mana PT Samantaka Batubara mengirim surat ke PLN untuk memasukkan proyek tersebut ke RUPTL.
- Surat tersebut tak kunjung dapat balasan hingga akhirnya Johanes Kotjo mencari bantuan agar diberi jalan untuk berkoordinasi dengan PLN dan mendapat proyek IPP PLTU Riau I
- Tahun 2016, meskipun belum ada PP Nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, Sofyan Basir sudah lebih dulu menunjuk perusahaan Johanes Kotjo menggarap PLTU Riau I. Sebab proyek di Jawa sudah penuh dan ada kandidat.
- PLTU Riau I dengan kapasitas 2x300 MW ini lalu oleh Johanes Kotjo diserahkan ke anak buahnya untuk disiapkan dokumennya
- Sofyan Basir meminta salah satu direktur PLN agar menyiapkan kontrak jual beli listrik (PPA) antara PLN - BNR- dan CHEC
- Sampai Juni 2018 diduga terjadi beberapa kali pertemuan yang dihadiri oleh sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Saragih, Johanes Kotjo di sejumlah tempat dari restoran, hotel, kantor, hingga rumah Sofyan Basir.

"Dalam pertemuan tersebut, SFB diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham." (gus/gus)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2Ds3lSU
April 24, 2019 at 12:32AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ini Kronologi Sofyan Basir Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau I"

Post a Comment

Powered by Blogger.