
Sebab, hingga saat ini, otoritas bursa masih belum menjatuhkan sanksi terhadap Tiga Pilar atas dugaan penggelembungan dana Rp 4 triliun sebagaimana temuan investigasi oleh PT Ernst and Young Indonesia (EY).
"Hari ini [Kamis] jam 2 ketemu OJK, nanti ketemu IAPI, Ikatan Akuntan Publik indonesia," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Kamis (11/4/2019).
Sebelumnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan sudah memanggil manajemen AISA, EY, serta Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan AISA periode 2017, pada Rabu kemarin.
Pemanggilan itu disampaikan oleh Pelaksana Harian Kepala PPPK Adi Budiarso. Jumat pekan lalu, Adi juga menegaskan akan ada sanksi yang menanti KAP dan AP jika terbukti melakukan pelanggaran.
Laporan keuangan 2017 Tiga Pilar diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang terafiliasi dengan firma audit, pajak, dan konsultasi dunia terkemuka yaitu RSM International.
Manajemen AISA juga sebelumnya menyatakan akan menindaklanjuti hasil investigasi laporan keuangan 2017 dari EY setelah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Juni mendatang.
Direktur Utama TPS Food Hengky Koetanto mengatakan permintaan investigasi laporan keuangan kepada EY berasal dari pemegang saham sehingga untuk menindaklanjuti juga membutuhkan masukan dari pemegang saham.
"Terkait laporan EY ini tunggu RUPST dulu saja. Dari bursa memang disarankan RUPS untuk sampaikan ke pemegang saham hasil ini," kata Hengky di kawasan Jakarta Barat, Minggu (7/4/2019).
(tas)
http://bit.ly/2UbQfPt
April 11, 2019 at 09:56PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kisruh Lapkeu Tiga Pilar, BEI 'Curhat' ke OJK dan IAPI"
Post a Comment