Search

Selamat ya Para PNS, Gaji Resmi Naik 5% dan Dirapel!

Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun politik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Akhirnya, gaji PNS naik!

"Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil."

"Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil." tulis situs resmi Sekretariat Kabinet, seperti dikutip Sabtu (16/3/2019).

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019," bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini.

Adapun besaran kenaikannya rata-rata 5%. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemeritah Nomor 15 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019 itu.

Simak Video : Jokowi dan Kesejahteraan PNS:
[Gambas:Video CNBC]

(dru)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2TEKOgA
March 17, 2019 at 02:10AM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Selamat ya Para PNS, Gaji Resmi Naik 5% dan Dirapel!"

Post a Comment

Powered by Blogger.