Search

OJK, Fintech Lending dan Kezaliman Dalam Penagihan

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan para penyelenggara pinjam online untuk tidak menzalimi nasabah selama proses penagihan. Pasalnya, penyelenggara pinjam online kerap melakukan praktek abuse terhadap konsumer saat penagihan berupa penghinaan atau pengancaman.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan pedoman etika dalam proses penagihan. Etika itu digodok bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ia mengimbau perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending mempertimbangkan kaidah perlindungan konsumen, transparansi dan mengimplementasikan etika tersebut.


"Kita juga bersama-sama dengan sektor penyedia jasa fintech kita punya kesepahaman agar semua fintech provider itu berjanji laksanakan kaidah-kaidah itu. Diantaranya tidak boleh abuse, tidak menzalimi nasabah," kata Wimboh di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019) lalu.


Selain itu, penyelenggara fintech juga harus  memiliki tanggung jawab bila terjadi sesuatu terhadap bisnisnya. Penyelenggara harus bisa memastikan bahwa bisnis yang dioperasikan bisa berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.

"Setiap produk fintech yang terdaftar di OJK, ini sudah sepakat memahami kaidah-kaidah itu. Kalau dia mengingkari akan kita beri sanksi. Yang paling berat kita cabut (izin) platform nya," ucap Wimboh.

Untuk itu, Wimboh mengimbau kepada masyarakat agar bisa memilih produk fintech P2P lending yang sudah teregistrasi di OJK. Saat ini sudah ada 99 fintech P2P lending yang terdaftar di OJK. Dengan begitu, masyarakat bisa dengan mudah melacak fintech yang tidak kompeten. Masyarakat diminta berhati-hati karena OJK tidak bisa melacak fintech yang tidak terdaftar.

"Kalau sampai ada nasabah yang terlanjur merasa dibohongi oleh produk fintech yang tidak terdaftar di OJK silakan lapor ke polisi. OJK akan bersama dengan polisi, untuk melakukan solusi dengan cara memberikan keadilan dengan delik penipuan. Kalau uang terdaftar itu gampang kita track." pungkasnya.

Simak Video buka-bukaan bos OJK soal arah pengembangan fintech di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2G0GL5S
April 04, 2019 at 04:38PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "OJK, Fintech Lending dan Kezaliman Dalam Penagihan"

Post a Comment

Powered by Blogger.