Search

Bayar Utang ke Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp11 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membayar utang klaim jatuh tempo di bulan April ke rumah sakit (RS) sebesar Rp 11 triliun. Nilai pembayaran ini lebih besar dibanding pembayaran utang klaim jatuh tempo biasanya yang sebesar Rp 8 triliun. 

Hal ini disebabkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bulan April melakukan pembayaran di muka seperti yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 33 tahun 2019 tentang Perubahan atas PMK No.10/PMK/02/2018 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran memberikan kepastian likuiditas bagi BPJS.


"Berdasarkan PMK itu kita bisa menarik tiga bulan ke depan. PMK itu yang kemudian digunakan oleh pemerintah untuk melakukan pembayaran untuk di bulan April ini. Ada yang untuk tiga bulan ke depan, ada tambahan dua bulan," kata Fadlul Imansyah, Deputi Direksi Bidang Treasury dan Investasi dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Selasa (16/4/2019). 


Fadlul menyatakan dana Rp 11 triliun untuk pembayaran klaim RS didapat dari iuran pemerintah, bukan dana suntikan bantuan pemerintah. Selain memberikan pembayaran tiga bulan di muka, pemerintah juga menambah pembayaran iuran PBI (penerima bantuan iuran) dua bulan ke depan. Nilainya menjadi Rp 11 triliun karena setiap bulannya BPJS Kesehatan menerima iuran PBI rata-rata Rp2,2 triliun. 

Fadlul menambahkan, penambahan yang dilakukan pemerintah ini disebabkan pemerintah tengah melihat kebutuhan likuiditas yang dibutuhkan BPJS Kesehatan. Namun, sebenarnya pembayaran tiga bulan di muka sudah dilakukan pemerintah sejak 2015. "Bulan April ini ada tambahan dua bulan karena pemerintah melihat likuiditasnya di faskes cenderung perlu di bantu. Oleh karena itu pemerintah memutuskan memberikan tambahan 2 bulan di luar dari tiga bulan yang biasa di terima di semester awal tahun berjalan," tutur Fadlul. 

Tunggakan yang dibayarkan ini merupakan tunggakan yang jatuh tempo di 2019. Sampai saat ini, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 2.500 fasilitas kesehatan (faskes). Hampir seluruh faskes dibayarkan dengan mekanisme first in first out.

Bayar Rumah SakitFoto: Infografis/BPJS Kesehatan/Edward Ricardo

"Kalau dia jatuh temponya di bulan April ini ya dia kita bayar. Tapi kalau detailnya berapa, saya rasa random ya. Setiap hari kan ada jatuh tempo semua. Jadi enggak bisa dibilang hanya faskes tertentu itu enggak bisa kita bilang," tambahnya.

Pembayaran hutang klaim jatuh tempo Rp 11 triliun ini belum termasuk pembayaran kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Bila jumlah peserta mengalami peningkatan otomatis kapitasi akan meningkat. Pembayaran Rp 11 triliun itu juga sudah termasuk denda ganti rugi setiap 1% atas keterlambatan pembayaran BPJS. 

"Jadi denda kita bayarkan setiap bulannya ya. Bukan akhir bulan. Setiap kantor cabang akan mengirim sendiri berapa yang harus dibayarkan pada saat mereka menaikan klaim yang kita harus bayar," ujarnya.  

Setiap bulannya, BPJS Kesehatan menerima iuran sekitar Rp6,5 triliun-Rp7,5 triliun. Sementara, jumlah pembayaran klaim yang harus dibayar tiap bulan sebesar Rp 8 triliun.

"Ada beberapa seperti Jamkesda yang kadang-kadang bayarnya 3 bulan sekali, ada yang 6 bulan sekali, dan ada yang dibayar di muka. Jadi, memang makanya saya bilang rata-rata. Begitu juga dengan klaim juga rata-rata karena tergantung dari kecepatan tiap faskes menyampaikan kelengkapan dokumen ke kita," imbuhnya. 

Fadlul enggan menyebut berapa jumlah tagihan yang tertunggak di BPJS Kesehatan. Ia berdalih nilai tagihan setiap hari bergerak dan peserta melakukan pelayanan tiap hari. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan penghitungan atas nilai tagihan BPJS Kesehatan.

(roy/roy)

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2DgFzcN
April 16, 2019 at 11:33PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bayar Utang ke Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp11 T"

Post a Comment

Powered by Blogger.