Rapat ini dipandu pimpinan sidang Sigit Susiantomo dari Komisi V DPR RI. Ketika membuka sidang, Sigit menjelaskan rapat ini bermula dari surat dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub yang diterima Komisi V DPR RI tertanggal 29 Januari 2019 perihal permohonan audiensi.
"Kemenhub berinisiatif menyusun rencangan aturan mengenai ojol. Hari ini akan dibahas perkembangan penyusunan aturan," ungkapnya.
Dia menegaskan, sebelumnya pada 29 Maret 2018 lalu Komisi V sudah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) membahas hal ini. Saat itu, ada sejumlah kesepakatan yang ditindaklanjuti melalui beberapa langkah.
Sigit menyebut, Komis V dan Dirjen Perhubungan Darat sepakat, pengaturan harus tetap mengedepankan prinsip keselamatan, keamanan kenyamanan, harga terjangkau, kesetaraan, dan keteraturan.
"Dalam rangka antisipasi perkembangan teknologi, komisi V dan Dirjen Perhubungan Darat sepakat perlu segera dilakukan perubahan terbatas terbatas terhadap UU No 22 tahun 2009," imbuh dia.
Saat ini, Komisi V sudah mengajukan usul inisiatif RUU perubahan atas UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dan sudah masuk Prolegnas tahun 2019.
"Sampai sekarang pembahasannya masih belum, menunggu paripurna DPR," tandasnya.
Saksikan video tuntutan para driver ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)
https://ift.tt/2F30d15
March 11, 2019 at 08:59PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Aturan Ojol, Kemenhub Ajak Driver Lapor DPR"
Post a Comment